logo Kompas.id
UtamaKPK Kembali Menetapkan...
Iklan

KPK Kembali Menetapkan Korporasi Jadi Tersangka

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kilPf82mvIQM-Qp7pe2BmBJYkaU=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190301_174529_1551437303-e1551437361781.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat  mengumumkan penetapan PT Merial Esa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut dalam APBN Perubahan Tahun 2016, di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut atau Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.  Korporasi itu menjadi korporasi kelima yang diproses KPK karena diduga terlibat korupsi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000