Kubu Prabowo Tunggu Payung Hukum Pengembalian Lahan Konsesi
Oleh
Andy Riza Hidayat
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, siap mengembalikan lahan yang dikuasainya kepada negara. Namun, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap ada payung hukum dari pemerintah agar semua lahan konsesi yang dikuasai pihak lain juga dikembalikan.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (25/2/2019) malam, seusai program acara Dua Arah Kompas TV, di Jakarta, mengatakan, Prabowo siap untuk mengembalikan tanah konsesi seluas 340.000 hektar di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur jika dibutuhkan negara.
”Jika perlu mengambil semua (tanah konsesi) yang dikuasai korporasi besar dan kita bagikan buat rakyat. Jadi, kami tunggu Pak Jokowi membuat aturan yang bisa ambil semua tanah konsesi,” kata Dahnil.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade menambahkan, tanah yang kini dikuasai Prabowo diperoleh secara legal. Tanah itu dibeli melalui proses lelang yang diadakan Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2004.
Prabowo, kata Andre, dengan senang hati siap mengembalikan tanah itu jika diperlukan negara. Akan tetapi, payung hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibutuhkan agar semua tanah konsesi yang dikuasai korporasi besar lainnya juga dikembalikan.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eriko Sotarduga, mengatakan, tidak perlu ada payung hukum untuk mengembalikan lahan konsesi. Hal itu karena kepemilikan lahan dengan sistem hak guna usaha (HGU) tidak melanggar aturan apa pun.
Tanah yang diperoleh dengan sistem HGU hanya dapat diambil oleh negara setelah izin pemanfaatan lahan mencapai 35 tahun. Namun, penguasaan itu dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun ke depan. ”Jadi, kalau mau dikembalikan, ya, silakan saja. Tetapi, tidak ada ketentuan yang memaksa pengembalian lahan konsesi,” kata Eriko.
Menurut Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma’ruf, Maman Imanulhaq, upaya Jokowi membagikan tanah kepada masyarakat adalah bagian dari prinsip dasar bernegara, yaitu keadilan sosial. Setiap orang yang memiliki tanah ribuan hektar sudah selayaknya mengembalikan tanah itu kepada negara.
Namun, pengembalian itu, lanjutnya, tidak mudah dilakukan karena penguasaan tanah konsesi juga diperoleh secara legal. Persoalan ini dinilai menjadi tantangan bagi siapa pun yang akan memimpin Indonesia ke depan.
Isu penguasaan lahan pertama kali dilontarkan calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo, saat menanggapi pertanyaan Prabowo terkait reforma agraria dalam debat calon presiden putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam. Saat itu, Jokowi mengatakan, lahan dan sertifikat telah ia berikan kepada rakyat kecil, bukan untuk segelintir pengusaha besar atau elite.
”Saya tahu, Prabowo punya lahan di Kaltim seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar. Pembagian-pembagian ini tidak dilakukan masa pemerintah saya,” ujar Jokowi.
Prabowo mengakui, ia memiliki lahan itu dengan sistem HGU. Ia menegaskan, sebaiknya lahan itu ia miliki daripada jatuh ke tangan asing. ”Daripada dipegang asing, lebih baik saya kelola karena saya nasionalis dan patriot,” ucap Prabowo. (STEFANUS ATO)