logo Kompas.id
UtamaUrutan Penghitungan Surat...
Iklan

Urutan Penghitungan Surat Suara Dapat Berubah

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WiXtW6G3hpxsA3UNkBcm-uOaydc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190218_SURAT-SUARA_A_web_1550479903.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Tenaga kerja lepas menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan presiden pada Pemilu 2019 di Kantor KPU Jakarta Barat, Senin (18/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum membuka kemungkinan dilakukannya revisi atas urutan penghitungan suara dalam Pemilu 2019. Desakan untuk mengubah urutan ini muncul dari para calon anggota legislatif yang menilai adanya potensi gangguan pada atau setelah proses penghitungan surat suara presiden dan wakil presiden yang dapat menelantarkan penghitungan surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten serta kota.

Pasal 52 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara telah menetapkan bahwa penghitungan suara akan diawali dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000