JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah berencana memperkuat peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar pada tahun ini. Selain penindakan hukum, peran satgas akan diperkuat untuk menyeimbangkan peran penindakan hukum dan pencegahan.
Sejak dibentuk Oktober 2016, Satgas Saber Pungli telah melakukan 11.729 operasi tangkap tangan dengan menetapkan 20.075 orang sebagai tersangka. Barang bukti dari operasi tangkap tangan itu mencapai sekitar Rp 321 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, Jumat (22/2/2019), di Jakarta, menuturkan, pada tahun ini, Satgas Saber Pungli akan meningkatkan pengaduan masyarakat berbasis daring untuk menerima lebih banyak informasi. Dedi menambahkan, peran pencegahan akan semakin diutamakan melalui program edukasi yang dilakukan tim satgas ke seluruh instansi publik, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Pak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berharap kinerja Satgas Saber Pungli lebih baik dibandingkan 2018, terutama bidang pencegahan harus lebih masif. Jadi, apabila kita sudah memberikan edukasi kepada kementerian/lembaga, tetapi masih ada keluhan pungli, maka satgas akan melakukan penindakan hukum,” kata Dedi.
Berdasarkan data Satgas Saber Pungli Polri, pada tahun 2018, telah dilakukan 7.128 operasi tangkap tangan dengan 12.174 tersangka. Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan tahun 2017 yang hanya melakukan 1.301 operasi tangkap tangan dengan 2.638 tersangka.
Operasi tangkap tangan terbanyak dilakukan di wilayah tugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dengan 4.101 kasus. Kemudian, diikuti wilayah Polda Sumatera Utara dengan 824 kasus dan Polda Metro Jaya yang menangani 679 kasus.
Sosialisasi
Selain penindakan hukum, Satgas Saber Pungli juga telah melakukan upaya pencegahan dengan program sosialisasi sebanyak 322.702 kegiatan. Program itu menyasar kepada instansi pemerintah, instansi swasta, dan masyarakat agar menghadirkan budaya anti-pungli. Polda Kalimantan Selatan paling banyak melakukan program sosialisasi itu dengan 286.308 kegiatan.
Dedi menambahkan, untuk memperkuat Satgas Saber Pungli, pemerintah akan membentuk unit-unit kerja, seperti intelijen, penindakan, pencegahan, huma, dan kelompok kerja ahli. Unit kerja itu akan mulai berkerja secara optimal pada 2019. Tim internal satgas tersebut akan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.
“Pekan depan akan rapat lagi untuk melakukan rapat konsolidasi guna menentukan program pada 2019,” ujar Dedi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, berharap setiap tahun peran Satgas Saber Pungli dapat terus meningkat. Alhasi, keberadaan satgas itu mampu meredam praktek pungli yang masih menjadi masalah dalam pelayanan publik di Indonesia.
“Pada awal pembentukannya, fungsi intelijen, pencegahan, sosialisasi, penindakan, dan yustisi telah ada di Satgas Saber Pungli. Dengan adanya penguatan institusi itu, maka diharapkan apa yang telah direncanakan dan menjadi tujuan kehadiran satgas itu bisa efektif melawan praktek pungli,” kata Poengky.