OJK-Kemendagri Kerja Sama Manfaatkan Data Kependudukan
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melanjutkan kerja sama memanfaatkan data kependudukan. Pemanfaatan data kependudukan itu bertujuan mengoptimalkan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani dua nota kesepahaman pembaruan kerja sama itu di Jakarta, Selasa (19/2/2019). Nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan, serta tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Dalam nota kesepahaman yang baru itu, ada sejumlah aspek yang direvisi dan diperbarui. Beberapa aspek di antaranya pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.
“Data kependudukan yang kita ambil merupakan data individu penduduk Indonesia. Data diperlukan agar layanan jasa keuangan memperoleh informasi yang tepat untuk mengetahui fasilitas apa saja yang dapat diberikan kepada calon konsumen,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, seusai penandatangan nota kesepahaman.
Menurut Wimboh, data kependudukan sangat krusial bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam penyaluran kredit serta pembukaan rekening simpanan dan rekening efek. Data kependudukan menyediakan informasi secara faktual dan akurat, seperti nama, alamat, dan pekerjaan, dari seorang individu.
Data kependudukan sangat krusial bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam penyaluran kredit serta pembukaan rekening simpanan dan rekening efek.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemanfaatan data kependudukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Kemendagri menargetkan seluruh lembaga pemerintah dan nonpemerintah memanfaatkan data kependudukan yang ada pada pertengahan 2019.
“Sejauh ini, Kemendagri telah bekerja sama dengan 1.174 lembaga, seperti perbankan, asuransi, perpajakan, imigrasi, dan kepolisian, untuk memanfaatkan data kependudukan. Kami sedang mempersiapkan data kependudukan untuk seluruh rumah sakit, termasuk puskesmas,” tuturnya.
Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 265,18 juta penduduk telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Dari jumlah tersebut, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP-el mencapai 192,67 juta penduduk.
Pemanfaatan data kependudukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Adapun nota kesepahaman antara OJK dan Kemendagri juga mengatur tentang percepatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD. Misalnya, dengan menguatkan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) serta mengembangkan teknologi dan sistem informasi.
Selain itu, kedua lembaga akan merevitalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah. Terdapat 73 TPAKD yang tersebar di 31 provinsi dan 42 kabupaten/kota.
Kerja sama PPATK
Dalam kesempatan yang sama, OJK turut menandatangani kerja sama perpanjangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama itu dalam rangka meningkatkan sinergi kedua Lembaga untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
“Kerja sama itu sekaligus merupakan salah satu upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia. OJK mendorong penguatan pengawasan bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan,” kata Wimboh.
Menurut Wimboh, sinergi antar kedua lembaga dapat mendorong Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bertujuan menetapkan kebijakan nasional dan internasional untuk melawan TPPU dan TPPT. Saat ini, Indonesia merupakan negara anggota G20 yang belum menjadi anggota FATF.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menambahkan, PPATK dan OJK merupakan mitra strategis. “Kami harap kerja sama akan semakin solid untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT,” kata dia.