Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
Oleh
RYAN RINALDY & WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Polisi telah menaikkan status Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang terjadi hari Minggu (3/2/2019). Hery masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, penetapan Hery sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup. “Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli, ada petunjuk,” ujarnya.
Sebenarnya, Hery dijadwalkan diperiksa Kamis (14/2/2019). Namun, perwakilan Pemprov Papua di Jakarta datang ke Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena banyak tugas di Papua. Hery baru hadir Senin siang tadi.
Dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama M Gilang Wicaksono terjadi ketika mereka mengecek informasi terkait ada indikasi korupsi di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam. Saat itu, ada rapat yang dihadiri perwakilan Pemprov Papua, DPR Papua, dan tim Kementerian Dalam Negeri.
Gilang kemudian dianiaya sejumlah orang yang saat itu menghadiri rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur. Korban memotret kegiatan rapat dan memotret para peserta rapat di lobi hotel. Sejumlah orang merasa terganggu dengan tindakan korban kemudian terjadi cekcok. Menurut Argo, saat korban dianiaya dia belum mengaku sebagai pegawai KPK (Kompas, 15/2/2019).
Memeriksa saksi
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK itu. Penyidik juga menyita rekaman kamera pemantau (CCTV) dari tempat kejadian.
Pada Rabu (6/2/2019), Argo mengatakan, ketiga saksi tersebut adalah petugas keamanan Hotel Borobudur. Rekaman CCTV kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik.
Penyidik juga memeriksa Gilang, korban penganiayaan, sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Kepada penyidik, Gilang mengaku dianiaya sekitar 10 orang karena memotret kegiatan tersebut.
Menanggapi laporan korban ke polisi, pada Rabu (6/2/2019), Biro Hukum Pemprov Papua balik melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya.