logo Kompas.id
UtamaPenyuap Wali Kota Pasuruan...
Iklan

Penyuap Wali Kota Pasuruan Bersikukuh Bukan Pelaku Utama

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l_oL4lQCLogOKGw3WjbVKnCMp4Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F2019-sidang-pledoi-penyuap-walkot-pasuruan_1550488297.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Baqir, penyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono saat menyampaikan nota pembelaan, Senin (18/2/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Muhammad Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, bersikukuh bahwa dirinya bukan pelaku utama. Dia beralasan tidak pernah berinisiatif menyuap untuk mendapatkan proyek. Pejabat Pemerintah Kota Pasuruan-lah yang memintanya memberikan uang sebesar 5 persen dari nilai proyek sebagai fee untuk wali kota.

Penolakan itu disampaikan terdakwa dalam pledoi atau nota pembelaan yang disusun kuasa hukum terdakwa Suryono Pane. Adapun nota pembelaan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, Senin (18/2/2019).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000