Pegawai Negeri Sipil di Lombok Barat Diminta Netral
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Seluruh Aparatur Sipil Negara atau PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diminta bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif tahun ini. Mereka juga diminta menjadi pendidik politik bagi masyarakat.
"ASN harus netral. Jangan sampai bermusuhan, karena itu membuat kondisi yang kurang kondusif untuk bekerja," kata Pelaksana Harian Bupati Lombok Barat, Baiq Eva Nurcahya Ningsih, selaku inspektur upacara paripurna di Lapangan Umum Giri Menang, Pusat Pemkab Lombok Barat, hari Senin (18/2/2019).
ASN harus netral. Jangan sampai bermusuhan, karena itu membuat kondisi yang kurang kondusif untuk bekerja
Permintaan itu diutarakan menyusul situasi hangat menjelang Pemilu dewasa ini, yang bukan saja menerpa masyarakat yang sudah terpolarisasi akibat perbedaan pilihan, melainkan juga hal itu terjadi pula di kalangan ASN, terutama untuk penyelenggaraan Pilpres 17 April 2019.
Secara terpisah Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lombok Barat, Abror menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima satu pun aduan tentang ketidaknetralan ASN. "Kami belum menerima aduan masyarakat tentang netralitas ASN, baik berupa tindak pidana Pemilu maupun indikasi tidak netral," ujar Abror.
Namun Abror mengakui adanya isu kelompok pensiunan atau kelompok profesi tertentu yang mendukung calon tertentu, meski hal itu bersifat subjektif, hanya cerita dan tidak didasarkan bukti-bukti kongkrit. Oleh karena ASN diminta menjadi terdepan dalam pendidikan politik masyarakat, seperti menangkal dan mengklarifikasi adanya berita bohong agar masyarakat tidak mudah percaya dengan ‘berita palsu’.
Terkait Pemilu Legislatif, Abror meminta ASN bisa membantu dalam memberikan pendidikan tentang cara menggunakan kertas suara dan mencoblosnya, sebab dari pantauan lapangan, pendidikan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada para Calon Anggota Legislatif (Caleg). "Ada caleg DPRD Pemprov NTB, misalnya. Dia hanya mensosialisasikan pencoblosan untuk kepentingan dirinya. Caleg ini tidak peduli terhadap kertas suara untuk caleg lainnya," tutur Abror.
Dalam Pemilu 17 April 2019 disediakan lima kertas suara bagi calon pemilih: warna kuning untuk DPD RI, biru untuk DPRD Kabupaten-Kota, abu-abu untuk untuk presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu, Abror mengimbau, dengan lima kertas suara, mestinya para caleg bisa mensosialisasikan juga pencoblosan kertas suara untuk pribadinya, untuk calon DPD dan kertas suara untuk calon presiden-wakil presiden.