Aktivitas Mengajar Sembilan SMA/SMK Di Kota Jayapura Terhenti
Aktivitas belajar mengajar di sembilan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Kota Jayapura, Papua, terhenti hari ini Jumat (15/2/2019). Para guru mogok mengajar. Mereka menuntut pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan dan uang lauk pauk untuk guru pendidikan menengah tahun 2018.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS-Aktivitas belajar mengajar di sembilan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Kota Jayapura, Papua, terhenti hari ini, Jumat (15/2/2019). Para guru mogok mengajar. Mereka menuntut pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan dan uang lauk pauk untuk guru pendidikan menengah tahun 2018.
Dari pantauan Kompas di SMA Negeri 1 Abepura, tak terlihat aktivitas belajar sejak pagi. Sebanyak 70 guru beserta tenaga kependidikan tak mengajar. Akibatnya, sekitar 1.600 siswa tidak dapat mengikuti pelajaran. Para siswa yang sudah tiba di sekolah terpaksa kembali ke rumahnya.
Edison Takayeitouw, salah satu koordinator aksi mengatakan, mogok serupa dilakukan delapan sekolah lainnya. Gerakan ini diinisiasi Aliansi Guru Bersatu SMA dan SMK Kota Jayapura. Sebelumnya, mereka menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Papua pada 28 Januari 2019.
Pemicunya, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua belum membayar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan uang lauk pauk (ULP) bagi seluruh guru SMA dan SMK di Kota Jayapura Januari hingga Desember 2018. Seorang guru bisa mendapatkan Rp 3 juta per tiga bulan.
"Kami akan tetap mogok mengajar hingga ada kejelasan pembayaran TPP dan ULP. Dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBD, " kata Edison.
Ia menuturkan, perwakilan guru sudah menanyakan masalah tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Jayapura. Dari keterangan Pemkot Jayapura, dana tersebut sudah dialihkan ke Pemprov Papua sejak tahun lalu.
"Akan tetapi, Pemprov Papua menyatakan baru akan membayar TPP dan ULP bagi guru SMA dan SMK itu mulai tahun ini," kata Edison.
Sekretaris Daerah Papua Herry Dosinaen menegaskan, Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018 telah menetapkan pembayaran segala tunjangan guru untuk tahun anggaran 2018 ditanggung Pemkab Jayapura dan Pemkot Jayapura. Apabila belum dianggarkan pada tahun lalu, lanjut Herry, maka Pemda setempat wajib menganggarkan di tahun 2019.
"Pemerintah pusat tak memberikan dana bagi untuk pembayaran TPP dan ULP. Kami baru akan membayar gaji dengan segala tunjangan guru SMA dan SMK di seluruh Papua pada tahun anggaran 2019," tegasnya.