Sekda Provinsi Papua Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen pada Kamis (14/2/2019) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Hery memilih untuk mangkir. Sebelumnya, Ajudan Pribadi Gubernur Papua juga mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (11/2/2019).
Pada Sabtu (2/2/2019), dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianiaya sekelompok orang saat sedang mengecek informasi terkait indikasi korupsi dalam rapat antara Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua di Hotel Borobudur, Jakarta. Salah satu dari dua pegawai yang dianiaya tersebut mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, seperti retak di hidung dan luka sobek di wajah. Pelaku penganiayaan tersebut diduga oknum yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Papua.
Dihubungi pada Kamis malam, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hery yang sedianya diperiksa Kamis tidak datang. Argo tidak mau berkomentar terkait alasan ketidakhadiran Hery.
“Kalau tidak datang hari ini akan kami kirim surat panggilan lagi. Sebab, kalau tidak datang terus kasus ini tidak bisa selesai,” ujar Argo.
Pada Rabu (13/2/2019), salah satu pengacara Hery mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Hery mengaku tak bisa hadir dalam pemeriksaan Kamis, karena dirinya harus bekerja.
Selain itu, pengacara Hery juga menyampaikan permohonan agar penyidik memeriksa saksi-saksi di Papua dengan pertimbangan karena saksi-saksi tersebut tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.
Terkait permintaan itu, Argo mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan pemeriksaan akan dilakukan dimana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa dokter yang mengoperasi M Gilang Wicaksono, salah satu pegawai KPK yang terluka. Tujuan pemeriksaan itu adalah untuk mengetahui lebih dalam terkait hasil pemeriksaan kesehatan korban.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa korban sebanyak dua kali. Sementara untuk 3 pegawai KPK yang lain termasuk pelapor, menurut Febri juga sudah diperiksa.
Balik lapor
Tidak terima dituduh menganiaya, Pemerintah Provinsi Papua kemudian melaporkan balik KPK terkait dugaan pencemaran nama baik. Febri mengatakan, melapor adalah hak bagi semua orang. Pihaknya mempersilakan siapapun melaporkan, asalkan laporan tersebut valid.
“Silakan saja, semua orang dapat melaporkan apa saja. Tetapi, terkait valid atau tidaknya serta bagaimana tindak lanjutnya tergantung pada proses hukum di kepolisian,” tutur Febri.
Menyikapi penganiayaan terhadap dua Penyidik KPK, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Goa mendesak, Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku penganiayaan. Gabriel juga menyampaikan dukungannya kepada KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi di Papua.
Papua merupakan provinsi dengan status otonomi khusus sehingga mendapat dana otonomi khusus dari APBN. Total dana otsus yang diterima Pemprov Papua periode 2002-2018 Rp 76,19 triliun (Kompas, 24/10/2018).
Gabriel menambahkan, korupsi tergolong sebagai pelanggaran HAM berat. Sebab, korupsi telah merampok hak-hak rakyat.
“Kami juga mengajak masyarakat pegiat antikorupsi untuk mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Korupsi di Papua agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dana Otonomi Khusus dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat Papua bukan dikorupsi untuk memperkaya pejabat dan kroninya,” tulis Gabriel dalam siaran pers yang diterima Kamis (14/2/2019) malam. (KRISTI DWI UTAMI)