Mau Jadi Sekdes Pun Wajib Ikut ”Fit and Proper Test”
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test rupanya tidak hanya berlaku untuk pejabat pemerintah pusat. Mekanisme itu juga dilakukan untuk menjaring para perangkat desa. Tentu harapannya menuai benih terbaik demi kemajuan kampung.
Seperti pada Kamis (14/02/2019), sebanyak 17 orang berjuang untuk menempati posisi sebagai perangkat di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hari itu mereka mengikuti fit and proper test untuk mengisi 11 jabatan yang dibutuhkan.
Lowongan yang dibuka adalah sekretaris desa dan tiga orang di bagian sekretariat desa terdiri dari kepala urusan tata usaha dan umum, kepala urusan keuangan, serta kepala urusan perencanaan. Selain itu, dibutuhkan pula pelaksana teknis, mulai dari kepala seksi pemerintahan, kesejahteraan, hingga pelayanan, serta kepala-kepala dusun.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut diselenggarakan Pemerintah Desa Pandanlandung dengan melibatkan tim penguji. Tim penguji terdiri dari camat Wagir, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, serta pegiat desa. Tes menjadi perangkat desa terdiri dari ujian tertulis, praktik kemampuan digital, dan wawancara. Tes tertulis terkait dengan pengetahuan mengenai kewenangan dan aturan desa, tes praktik untuk mengetahui kemampuan calon mengoperasikan alat kerja, seperti komputer atau laptop, serta tes wawancara untuk mengetahui sikap mental (attitude) calon perangkat.
”Silakan dikerjakan dengan baik. Jangan mencontek sebab mencontek adalah awal dari korupsi,” kata Iman Suwongso, salah seorang penguji, saat membuka ujian tertulis. Iman adalah salah seorang pegiat desa.
Selama ujian, para peserta dibagi dalam dua kelas. Sebagian mengikuti ujian praktik, seperti mengerjakan contoh tugas komputer dalam word dan excel, dan sebagian lagi mengerjakan tes tertulis. Setelah dua tes, satu per satu dipanggil untuk menjalani wawancara dengan camat.
”Soal-soalnya sebenarnya hanya tentang tugas pokok dan fungsi dari posisi yang diinginkan. Tetapi, pertanyaannya lumayan membingungkan, jadi ada soal tertulis yang saya jawabnya dengan menghitung benik (kancing baju). Ha... ha... ha...,” kata Rino Ekananda (26), salah seorang peserta.
Saat itu Rino kebingungan menjawab soal apakah pengurus lembaga kemasyarakatan desa (LKD) diperbolehkan menjadi pengurus BUMDes atau tidak. Jawaban benar adalah tidak boleh.
Rino adalah lulusan SMK yang ingin mengabdi di desanya. ”Saya ingin ikut membantu membangun desa. Daripada kerja jauh-jauh, lebih baik kerja membangun desa sendiri,” katanya.
Baca juga: Peran Pemerintah Desa Vital
Sikap mental
Camat Wagir R Ichwanul Muslimin mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan itu selain mengikuti aturan perundang-undangan, juga untuk memenuhi tuntutan masyarakat. ”Masyarakat butuh pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu sehingga calon perangkat harus dicari yang terbaik. Tes wawancara dibutuhkan untuk melihat attitude (sikap mental) calon perangkat. Kalau kemampuannya bagus tetapi attitude-nya jelek, tidak baik juga,” ujarnya.
Ichwanul mengatakan, aturan terkait dengan penjaringan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Permendagri No 84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Permendagri No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan aturan-aturan turunannya.
Saya ingin ikut membantu membangun desa. Daripada kerja jauh-jauh, lebih baik kerja membangun desa sendiri.
”Semoga saja nanti akan terpilih perangkat desa yang paham tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai ada kasus, perangkat desa terpilih ternyata tidak mampu mengemban tugas-tugas yang diberikan. Akan lebih baik kalau perangkat desa itu menjadi semacam hobi sehingga bekerja dengan senang,” kata Ichwanul.
Kecamatan Wagir terdiri atas 12 desa. Saat ini total perangkat se-Kecamatan Wagir berjumlah 120 orang. ”Dari 120 orang itu, 30 persen merupakan anak-anak muda berusia di bawah 30 tahun. Harapannya, nanti secara bertahap semakin banyak anak-anak muda mau membangun desa. Saat ini semoga bisa terjadi transfer ilmu dan kemampuan dari perangkat senior ke perangkat-perangkat muda,” kata Ichwanul.
Baca juga: Aparatur Desa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Desa Pandanlandung Wiroso Hadi berharap para perangkat desanya nanti didominasi anak-anak muda. ”Dengan terpilihnya anak-anak muda menjadi perangkat, mereka bisa lebih mencintai dan mau membangun desanya,” katanya.
Wiroso berharap model penjaringan perangkat desa dengan sistem uji kompetensi tersebut terus dilakukan. ”Dengan sistem ini, akan ditemukan orang yang tepat dengan tugas pokok dan fungsinya. Ini hal yang bagus. Ini juga bisa mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena hanya orang yang kompeten yang terpilih,” katanya.
Dengan terpilihnya anak-anak muda menjadi perangkat, mereka bisa lebih mencintai dan mau membangun desanya.
Seleksi tersebut menjadi salah satu rangkaian penjaringan perangkat Desa Pandanlandung 2019. Pengumuman penjaringan dilakukan pada Senin (11/2/2019), tes dilakukan pada Kamis (14/2/2019), dan pelantikan calon terpilih akan dilakukan pada Sabtu (16/2/2019).
Semua proses itu dilakukan untuk menjaring calon-calon pemimpin terbaik di desa. Sayangnya, tetap saja ada peserta tidak jujur. Dari hasil penjurian sekilas, tampak ada yang terindikasi mencontek jawaban dari internet saat menjawab pertanyaan tentang tugas pendamping desa.
Dari tujuh item jawaban yang ditulis orang itu, urutan dan kata-katanya sama persis dengan penjelasan di internet. Tragisnya lagi, status orang itu kini sedang menjabat, bahkan sudah cukup lama di posisinya.
Tampaknya yang bersangkutan tidak memperhatikan pesan penguji sebelum tes bahwa mencontek adalah awal korupsi. Atau, jangan-jangan hal itu sudah menjadi kebiasaan baginya. Inilah yang disoal tentang sikap mental, attitude!