JAKARTA, KOMPAS — Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah atau BAN S/M akan menilai akreditasi berdasarkan kinerja sekolah, tanpa mengesampingkan kelengkapan syarat administrasi. Berdasarkan analisis hasil akreditasi pada 2018 dan sebelumnya, BAN S/M merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki kualitas guru dan tenaga kependidikan.
Ketua BAN S/M Toni Toharudin mengatakan, pembahasan kerangka penyusunan rencana perubahan sistem akreditasi sekolah masih dibahas dan fokus pada kinerja sekolah. Meskipun demikian, kelengkapan syarat administrasi tidak akan dikesampingkan.
“Terkait penilaian syarat administrasi, BAN-S/M akan menggunakan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Toni di Jakarta, Rabu (6/2/2019). Adapun untuk madrasah, BAN-S/M akan menggunakan data dari Emis (Education Management Information System).
Dalam proses penilaian tersebut, BAN-S/M akan melihat kinerja sekolah yang berpedoman pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedelapan SNP, yaitu kompetensi lulusan, isi, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan pendidikan, serta penilaian pendidikan.
Toni menjelaskan, penilaian terhadap kinerja sekolah dilihat dari proses observasi di kelas, penilaian terhadap guru dalam proses pembelajaran, serta kelengkapan sarana prasarana seperti laboratorium dan perpustakaan. Penilaian terhadap perpustakaan tidak hanya pada jumlah buku yang ada, tetapi juga terkait pemanfaatan buku dalam pembelajaran.
Untuk standar kelulusan, BAN-S/M akan menilai kualitas lulusannya. “Sebagai contoh, lulusan dari sekolah tersebut apakah dapat diserap ke dunia industri atau lulusannya mampu melanjutkan ke perguruan tinggi atau tidak,” kata Toni.
Dalam pembahasan kerangka penyusunan rencana perubahan sistem akreditasi sekolah, BAN-S/M mengacu pada gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk menghilangkan sistem akreditasi bertingkat. Gagasan yang dikembangkan Muhadjir, yaitu hanya membuat sistem sekolah terkareditasi dan tidak terakreditasi.
Peningkatan kualitas guru
Berdasarkan analisis hasil akreditasi tahun 2018 dan sebelumnya, rekomendasi yang disampaikan BAN-S/M adalah meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berorientasi pada perbaikan kualitas guru dan tenaga kependidikan. Di samping itu, prioritas berikutnya ada pada perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Toni mengatakan, kelemahan guru ada pada kepemilikan sertifikat pendidik. “Jumlah sekolah/madrasah yang memiliki guru bersertifkat masih di bawah 60 persen,” ujar Toni.
Dari hasil analisis akreditasi BAN S/M, hanya ada 52,6 persen sekolah/madrasah yang memiliki guru bersertifikat. Ia berharap agar ada perbaikan dalam sistem kuota untuk meningkatkan jumlah kepemilikan sertifikat pendidik. Di samping itu, kepala sekolah juga harus tersertifikasi.
Untuk meningkatkan kualitas guru, Toni berharap ada pemerataan pelatihan guru sehingga semua guru dapat tersentuh. Adapun untuk tenaga laboran (orang yang bekerja di laboratorium) dan perpustakaan, Toni berharap sistem perekrutannya sesuai dengan kompetensinya.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengakui, kelemahan guru terletak pada sertifikasi. Penyebab kurangnya guru bersertifikat pendidik, yaitu proses sertifikasi yang rumit.
Sebagai contoh, nilai tingkat kelulusan harus 7,8 dan modelnya mempersulit guru. Seorang guru untuk memperoleh sertifikat harus menjalani program Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 3 bulan. Padahal, di saat bersamaan, guru tersebut harus mengajar. Akibatnya, sekolah harus mencari guru pengganti.
Permasalahan lainnya, yaitu terkait ketersediaan guru. Ia menuturkan, jumlah kekurangan guru sekitar satu juta orang. “Sebelum meningkatkan kualitas guru, penuhi guru yang kurang dulu,” kata Unifah.
Untuk meningkatkan kualitas guru, selain sertifikasi juga dibutuhkan pelatihan secara konsisten, tepat, dan berkelanjutan. Ia mengatakan, guru harus menjadi prioritas karena mereka berpengaruh pada kualitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan anak didik.