logo Kompas.id
UtamaDisebut sebagai Pelaku Utama, ...
Iklan

Disebut sebagai Pelaku Utama, JC Eni Tak Dikabulkan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C7sKzC8VpTySZtlu6NEloYVgQIw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190206_SIDANG_E_web_1549443336.jpg
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1.

JAKARTA, KOMPAS - Bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih disebut sebagai pelaku utama dalam perkara suap terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 dan penerimaan gratifikasi. Pengajuan dirinya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan atau justice collaborator pun tidak dikabulkan.

Pada September 2018, Eni mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Sejumlah informasi dia buka kepada penyidik seiring dengan pengajuan permohonan tersebut. Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019), disebutkan, Eni juga mengakui perbuatannya dan membantu penuntut umum dalam membuktikan perkara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000