Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia akan mendekam di bui selama satu tahun enam bulan sesuai putusan hakim, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat membacakan putusan atas Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Selain Ratmoho, Sudjarwanto dan Totok Sapto Indrato menjadi dua hakim anggota yang memutuskan vonis atas Dhani. Dhani menghadiri sidang didampingi istrinya Mulan Jameela dan anaknya Abdul Qodir Jaelani.
Vonis atas Ahmad Dhani itu lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum penjara dua tahun.
Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan di jejaring sosial dan melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ini terkait pernyataannya di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017. Saat itu, Dhani mencuit, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan Dhani ini pun dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.
Terkait vonis tersebut, Dhani mengatakan akan mengajukan banding. Pasalnya, calon anggota legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan Jawa Timur I (Surabaya Sidoarjo), tidak merasa telah melakukan ujaran kebencian.
"Saya tidak melakukan hal tersebut. Saya akan melakukan upaya hukum sesuai prosedur. Tim kuasa hukum akan melakukan proses banding," katanya.
Dia pun merasa menjadi korban situasi politik saat ini. Ia menganggap hukuman yang diterimanya sebagai bentuk balas dendam.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menambahkan, pihaknya sebenarnya berharap hakim bisa menguraikan unsur penyebaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras ataupun antargolongan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
"Faktanya, perbuatan yang dianggap ujaran kebencian tidak dijelaskan. Hakim juga tidak menjelaskan terhadap golongan (siapa) dilakukan ujaran kebencian," katanya. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)