Korupsi di Daerah Diberantas
Terbentuknya jaringan koordinasi dan supervisi, membuat KPK lebih cepat mengatasi kasus korupsi di daerah. Bupati Mesuji jadi kepala daerah pertama yang ditangkap KPK di 2019.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya memberantas praktik korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Guna mengoptimalkan upaya ini, sinergi dengan penegak hukum lain perlu lebih diintensifkan. Di saat yang sama, penentuan skala prioritas juga tetap dibutuhkan saat pengusutan kasus,
Bupati Mesuji. Lampung, Khamami menjadi kepal adearah pertama yang ditangkap KPK pada tahun 2019. Setelah diperiksa selama 24 jam, pada Kamis (24/1/2019) KPK menetapkan Khammai sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp 1,28 miliar dari proyek infrastruktrur di daerahnya.
Pada tahun 2018, KPK melakukan 30 penangkapan. Dalam operasi tersebut, 21 kepala daerah ditangkap dan kemudian diproses hukum. Selain itu, ada tiga hakim, dua anggota DPR, dan sejumlah pejabat birokrasi serta kalangan swasta yang diproses hukum.
Banyaknya kepala daerah yang diproses hukum, membuat pengembangan kasus juga lebih banyak dilakukan di daerah. Hal ini misalnya terlihat dari adanya 40 anggota DPRD Kota Malang yang diproses hukum, sebagai hasil dari pengembangan dari pengusutan kasus yang melibatkan Wali Kota Malang M. Anton.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019) tidak menampik masifnya kasus korupsi yang ditangani KPK di daerah. Ini terjadi karena jaringan koordinasi supervisi (korsup) KPK kini telah tersebar di berbagai daerah. Akibatnya, informasi mengenai kasus-kasus yang terjadi di daerah, dapat lebih cepat diketahui dan ditangani.
“Dulu belum ada korsup di daerah. Hanya murni berada di pusat dan terima pengaduan masyarakat. Jadi, ini juga pesan bagi kepala daerah untuk jangan bermain-main, kalau tidak mau kena operasi penangkapan KPK,” tutur Basaria.
Pengungkapan kasus korupsi di daerah, lanjut Basaria, juga berpotensi mengungkap peran sosok lain yang berada di pusat. Salah satu contohnya, kasus pengurusan anggaran dana untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada APBN Perubahan 2016, yang akhirnya membuat Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan diproses hukum.
Mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan, korupsi memang marak terjadi di sejumlah daerah. Ini akibat samping dari otonomi daerah yang membuat sejumlah kewenangan yang sebelumnya dimiliki pemerintah pusat, kini dimiliki pemerintah daerah.
Namun, KPK tidak bisa sendirian mengatasi korupsi di daerah. KPK perlu bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang punya banyak jaringan dan cabang di daerah. “Guna mengatasi korupsi di daerah, tetap diperlukan joint law enforcement yang sinergis antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung,” kata Indriyanto yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana.
Sementara itu, selain mengapresiasi sejumlah operasi penangkapan yang dilakukan KPK, pengajar hukum pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengingatkan, tetap dibutuhkan skala prioritas dalam penanganan kasus. Dengan demikian, kasus korupsi besar dan yang dilakukan oleh pejabat di pemerintah pusat hingga penegak hukum, juga terus diungkap.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil menambahkan, berbagai penangkapan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi terus ditegakkan.
Namun, ia mengingatkan, banyaknya penangkapan yang saat ini dilakukan, jangan sampai membuat KPK melupakan \'kualitas\' dan lebih mengejar \'kuantitas\'. Pasalnya, KPK masih memiliki berbagai utang kasus korupsi besar yang belum diusut tuntas.
"KPK itu dibentuk untuk menyasar ikan-ikan besar, bukan ikan kecil," tuturnya.
Suap infrastruktur.
Khamami menjadi bupati ketiga di Provinsi lampung yang ditangkap KPK dalam satu tahun terakhir. Tahun lalu, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan juga ditangkap KPK setelah ada laporan dari sejumlah anggota DRRD Tanggamus terkait dugaan gratifikasi tahun 2016.
Sebelum ditangkap KPK, Khamami yang menjabat bupayi mesuji sejak 2012, juga pernah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu oleh Polda Lampung, pada tahun 2017,
Selain Khamami, kemarin, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah adik Khamami bernama Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis, dan pihak swasta, Kardinal.
Khamami disebut menerima uang Rp 1,28 miliar dari Sibron. Uang itu diduga merupakan bagian dari 12 persen fee pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.
Basaria menuturkan, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang.