JAKARTA, KOMPAS - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang cabang Markas Komando Brigade Mobil, Kamis (24/1/2019). Basuki sebelumnya menjalani pidana 2 tahun atas kasus penodaan agama dan total mendapatkan remisi 3 bulan 15 hari selama menjalani hukuman.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ade Kusmanto mengatakan, secara administratif, pembebasan Basuki menjadi kewenangan LP Cipinang karena ia terdaftar sebagai warga binaan di LP tersebut. Namun, secara teknis, Basuki dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat selama ini ia dipidana.
”Menurut laporan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah DKI Jakarta, pada pukul 07.00, secara administratif pembebasan Basuki dilaksanakan. Adapun teknis pembebasannya dilakukan Brimob,” kata Ade.
Selama menjalani pidana, menurut Ade, Basuki berkelakuan baik, sehingga dari 2 tahun vonis penjara yang diterima, ia mendapatkan pemotongan hukuman sebanyak 3 bulan 15 hari. Pemotongan hukuman atau remisi itu diberikan dalam dua kali perayaan Natal dan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adik kandung Basuki, Basuri Tjahaja Purnama, saat dihubungi menyatakan rasa sukacitanya dengan bebasnya Basuki.
”Keluarga senang sekali karena beliau sudah menjadi warga negara yang baik dan taat hukum. Semoga di masa mendatang beliau tetap bisa menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi negara,” ujar Basuri.