logo Kompas.id
UtamaBasuki Tjahaja Purnama Bebas
Iklan

Basuki Tjahaja Purnama Bebas

Oleh
Rini Kustiasih dan Suhartono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/exNYXNyjWOO37WPpJP_yZt2EGD8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190124_KARANGAN-BUNGA_C_web_1548303729.jpg
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, di Depok, Jabar, Kamis (24/1/2019). Mereka memberi dukungan moril kepada Ahok yang resmi bebas dari penjara usai menjalani masa tahanan satu tahun delapan bulan dan 15 hari.

JAKARTA, KOMPAS - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang cabang Markas Komando Brigade Mobil, Kamis (24/1/2019). Basuki sebelumnya menjalani pidana 2 tahun atas kasus penodaan agama dan total mendapatkan remisi 3 bulan 15 hari selama menjalani hukuman.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ade Kusmanto mengatakan, secara administratif, pembebasan Basuki menjadi kewenangan LP Cipinang karena ia terdaftar sebagai warga binaan di LP tersebut. Namun, secara teknis, Basuki dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat selama ini ia dipidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000