Presiden Diminta Melaksanakan Empat Rekomendasi DPR
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Faisol Riza melayangkan surat permohonan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menindaklanjuti kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi antara 1997-1998. Bentuknya, Ketua DPR diminta mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo, mengingatkan Presiden untuk melaksanakan empat rekomendasi DPR yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR, 28 September 2009.
“Sebagai salah satu korban selamat dalam kasus itu, saya bertanggung jawab menuntut keadilan bagi teman-teman seperjuangan yang lainnya,” kata Faisol saat dihubungi melalui telepon, Kamis (24/1/2019).
Ia merasa memiliki tanggung jawab moral kepada keluarga korban untuk memberi penjelasan soal penyelesaian kasus tersebut.
Faisol dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Abdul Malik Haramain pada 20 Maret 2018. Dia dikenal juga sebagai mantan pimpinan di Partai Rakyat Demokrat, partai yang muncul melawan penindasan rezim Orde Baru. Dia juga pernah menjadi korban penculikan di 1998.
Di dalam surat Faisol disebutkan, Komnas HAM menyatakan, telah terjadi tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perampasan kemerdekaan, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan orang, dan pembunuhan terhadap 24 orang yang diduga dilakukan 27 orang secara langsung dan tak langsung.
Penyelidikan Komnas HAM itu ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus) DPR untuk membahas hasil penyelidikan pada Februari 2007.
Sekitar dua tahun kemudian, persisnya 28 September 2009, Rapat Paripurna DPR secara aklamasi menyepakati empat rekomendasi yang dihasilkan pansus.
Rekomendasi tersebut terdiri dari empat poin yang isinya mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997/1998. Keempat poin itu :
1) Merekomendasikan Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc
2) Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang
3) Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang
4) Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.
“Sudah hampir 10 tahun, tetapi Presiden belum juga menjalankan rekomendasi tersebut,” kata Faisol.
Oleh karena itu, DPR perlu mendesak Presiden untuk melaksanakan tanggung jawab konstitusionalnya. Jika tidak, dia khawatir akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik kepada DPR.
Menanggapi hal itu, Bambang Soesatyo mengaku, belum menerima surat dari Faisol. Namun, ia menambahkan, apa pun yang telah menjadi keputusan di Rapat Paripurna DPR wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
“Keputusan DPR merupakan keputusan seluruh rakyat melalui kepanjangan tangannya yang terbagi ke dalam sejumlah fraksi,” ujarnya. (PANDU WIYOGA)