LAHAT, KOMPAS — Seorang oknum kepala desa AJ (47) diduga melakukan korupsi dana desa untuk keperluan pribadi. Dana digunakan untuk menghidupi keponakannya dan untuk berlibur ke sejumlah daerah.
Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. Atas perbuatannya, AJ terancam hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Lahat Ajun Komisaris Besar Ferry Harahap, Kamis (24/1/2019), mengatakan, AJ merupakan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Kasus diselidiki setelah adanya laporan masyarakat tentang penyelewengan dana desa tahun 2016.
”Ada laporan bahwa dana desa tidak digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah disepakati,” ucap Ferry.
Saat itu, dana desa yang diberikan Rp 586,978 juta yang direncanakan untuk pembangunan jalan usaha tani. Namun, AJ diduga telah menggunakan dana tersebut dan menimbulkan kerugian negara Rp 473,005 juta
Dana itu digunakan untuk membiayai kehidupan keponakannya karena orangtua keponakannya itu telah meninggal. Sisanya untuk berlibur ke Jakarta dan Bengkulu.
Korupsi dilakukan AJ sendirian. Polisi menyatakan AJ merupakan tersangka tunggal. ”Sampai saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Ferry.
Atas perbuatanya, kata Ferry, AJ dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling berat 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling berat Rp 1 miliar.
Laporan lain
Ferry menerangkan, pihaknya juga menerima sejumlah laporan dugaan penyelewengan dana desa. Namun, hingga saat ini masih dalam penyelidikan. ”Yang pasti ada beberapa desa yang sudah dalam pantauan,” ucapnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan Yusnin mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasus itu dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Karena penyaluran dan penggunaan dana desa sudah diserahkan ke kabupaten, kata Yusnin, sanksi dari pemerintah pada oknum kades itu akan diberikan oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini adalah Bupati Lahat.
Walaupun ada penyimpangan itu, kata Yusnin, anggaran dana desa tidak dikurangi karena penyimpangan dilakukan oknum. Hanya saja pihaknya lebih menekankan pengawasan akan risiko dan potensi penyimpangan penggunaan dana desa.
Apalagi tahun 2019, alokasi dana desa cukup besar, yakni Rp 2,6 triliun untuk 2.853 desa yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota di Sumsel. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu sekitar Rp 2,3 triliun.