SUKOHARJO, KOMPAS — Pihak keluarga menyatakan pasrah Abu Bakar Ba’asyir akhirnya bakal mendapatkan pembebasan bersyarat atau tidak. Meski demikian, keluarga berharap hasil kajian pemerintah akan berujung pada pembebasan Ba’asyir.
”Harapan kami, semoga kajian yang dilakukan pemerintah ini nanti menghasilkan hasil positif yang bisa menghormati haknya Ustaz Abu, dan beliau bisa menerima haknya dengan baik dan bisa kembali kepada kami,” kata Muhammad Rosyid Ba’asyir, putra Abu Bakar Ba’asyir, kepada pers di Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019).
Rosyid menyebutkan, pihak keluarga mengharapkan Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan. Namun, apabila akhirnya belum dibebaskan, pihak keluarga akan menerima takdir itu. Sebelumnya, keluarga merasa gembira ketika menerima informasi bahwa Abu Bakar Ba’asyir akan mendapatkan pembebasan murni oleh pemerintah. Namun, kemudian informasi yang diterima itu berubah menjadi pembebasan bersyarat.
Terkait dengan syarat pembebasan bersyarat, antara lain setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang harus dipenuhi, menurut Rosyid, Abu Bakar Ba’asyir memiliki prinsip dan keyakinan sendiri.
”Kesetiaan untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ada di Indonesia secara mutlak beliau menolak, tetapi kalau ditambahi dengan poin sedia untuk mengikuti peraturan-peraturan negara yang sesuai dengan aturan syariat, maka beliau akan menerima, beliau menerima. Poin ini yang jadi masalah dan sedang diusahakan dan diupayakan karena memang semua orang sudah tahu bahwasanya ini memang prinsip Ustaz Abu, keyakinan Ustaz Abu,” tuturnya.
Seperti diberitakan harian Kompas (Rabu, 23/1/2019), Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah tak akan melanggar aturan saat memberikan pembebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Walaupun ada keinginan melepaskan Ba’asyir demi alasan kemanusiaan, sistem hukum tak bisa ditabrak.
”Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Syaratnya harus dipenuhi,” kata Presiden Joko Widodo kepada pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat itu antara lain setia kepada NKRI dan Pancasila. Hal ini adalah prinsip dan mendasar. Keputusan pembebasan bersyarat, lanjut Presiden, akan bergantung pada kajian dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta keluarga besar Ba’asyir.
Sementara itu, pihak Ponpes Islam Al Mukmin, Ngruki, kecewa dengan keputusan pemerintah tersebut. Direktur Ponpes Islam Al Mukmin, Ngruki, Ustaz Ibnu Hanifah mengatakan, berita pembebasan Abu Bakar Ba’asyir sudah tersebar luas di kalangan para santri.
Ponpes Al Mukmin, Ngruki, juga telah menyiapkan serangkaian acara penyambutan kedatangan salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki itu. ”Kami sangat-sangat kecewa dengan keputusan ini karena sudah telanjur gembira, tetapi kemudian diputus itu,” katanya.
Acara penyambutan Ba’asyir menurut rencana diadakan di masjid di dalam kompleks Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Rabu sore. Dari pantauan Kompas, di depan masjid telah dipasang tenda berangka besi untuk para tamu jika di dalam masjid penuh. Selain itu, pihak panitia juga telah menyiapkan konsumsi.