Politisi Partai Golkar Dijanjikan ”Fee” Halal di Proyek PLTU Riau-1
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, menyebutkan bahwa dirinya dijanjikan menerima fee yang halal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Uang yang akan diberikan kepada Eni tersebut merupakan bagian dari total yang diterima Kotjo dari investor.
Eni yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar kembali menjalani sidang perkara korupsi terkait proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019). Ágenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Yanto.
Sebelumnya, Eni didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Adapun Kotjo didakwa menyuap Eni guna meloloskan upayanya untuk mendapatkan proyek PLTU tersebut. Kotjo pun mencari investor dengan kesepakatan apabila proyek itu berjalan dirinya akan memberikan imbalan atau fee 2,5 persen dari nilai proyek sebesar 900 juta dollar AS atau Rp 12,8 triliun kepada Eni.
Jaksa KPK Ronald F Worotikan menanyakan tentang jatah fee 2,5 persen itu. ”Pak Kotjo pernah menyampaikan kepada terdakwa mengenai fee 2,5 persen itu?” tanya Ronald.
”Pada awal saya kenal dengan Pak Kotjo, beliau sudah menyampaikan begini kepada saya, mungkin karena penampilan saya yang berjilbab. ’Eni, ini saya punya pekerjaan, saya menjadi agen dari investor. Saya dapet 2,5 persen dan ini halal, Eni! 2,5 persen yang saya dapat ini halal.’ Saya diyakini begitu sama Pak Kotjo,” tutur Eni menjawab pertanyaan.
”Halal untuk Pak Kotjo,” kata Ronald.
”Iya, halal untuk Pak Kotjo, maksud saya,” ucap Eni.
”Saudara tahu memang Pak Kotjo dapat fee 2,5 persen itu,” tanya Ronald.
”Iya dapat 2,5 persen. Saya meyakini itu halal karena Pak Kotjo bilang itu untuk membayar pajak,” ujar Eni.
”Pak Kotjo dapat fee dari mana,” kata Ronald.
”Saya tahu beliau dapat dari investor,” ucap Eni.
Eni meyakini bahwa apa yang dilakukan dari proyek itu tak menyalahi aturan. Hal itu dikarenakan Kotjo mendaftarkan proyek itu dengan pajak. Eni menyebutkan, Kotjo berulang kali turut meyakinkan dirinya agar memuluskan proyek ini karena proyek itu dinilai Kotjo legal dan tidak ada mark up.
Eni menjelaskan, hingga sekarang, imbalan tersebut tidak diterimanya. Dirinya hanya berperan memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan direksi PT Perusahaan Listrik Negara. ”Saya akhirnya meyakini bahwa apa yang dilakukan dari proyek ini tidak ada yang salah. Tidak ada (uang) haram yang diambil. Maka, saya sepenuh hati akan mengawal dan memfasilitasi pertemuan itu,” kata Eni.
Seperti diketahui, Kotjo dituntut empat tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menolak permintaan Kotjo untuk menjadi justice collaborator karena keterangannya dinilai belum mampu mengungkap atau membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar (Kompas, 27/11/2018). (MELATI MEWANGI)