JAKARTA, KOMPAS — Pengurusan paspor elektronik atau e-paspor membutuhkan biaya jauh lebih mahal dibandingkan paspor biasa. Namun, berbagai kemudahan yang ditawarkan membuat banyak warga yang meminatinya, seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat yang telah kehabisan blangko sejak November 2018.
”E-paspor ini cukup diminati. Buktinya itu, dari November (2018) blangkonya habis sampai sekarang. Banyak warga yang terus menanyakan melalui media sosial, e-mail, atau datang langsung,” kata Pisanti, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
E-paspor memiliki berbagai keunggulan dibandingkan paspor biasa. Pada e-paspor terdapat cip untuk menyimpan data pemiliknya. Dengan cip ini, data pemilik dapat dengan mudah diverifikasi dengan pemindaian.
Berkat kemudahan verifikasi ini, pemilik e-paspor dapat dengan mudah mendapatkan persetujuan memperoleh visa kunjungan. Selain itu, di beberapa bandara, pemilik e-paspor tidak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi. Cukup dengan memindai e-paspor sebelum masuk ke ruang keberangkatan bandara.
Pisanti juga mengatakan, e-paspor tidak perlu lagi dicap saat memasuki negara bebas visa sehingga halaman paspor tidak cepat penuh. Oleh karena itu, paspor elektronik ini banyak diminati warga yang sering ke luar negeri.
Selain itu, pemilik e-paspor tidak perlu lagi mengurus visa untuk mengunjungi beberapa negara yang telah bekerja sama, seperti Jepang. Namun, untuk memperolehnya dibutuhkan biaya lebih dibandingkan dengan paspor biasa.
Untuk mengurus e-paspor 48 halaman dibutuhkan biaya Rp 655.000. Sementara untuk paspor biasa dengan halaman yang sama hanya membutuhkan biaya Rp 355.000 dan untuk paspor biasa 24 halaman hanya dikenai biaya Rp 155.000.
”Sebelum bikin (e-paspor), saya sudah cari tahu melalui internet manfaatnya punya e-paspor, katanya data lebih aman. Terus bebas visa ke Jepang, jadi saya langsung tertarik punya juga,” kata Tryana Amalia, pegawai Kementerian Pariwisata yang telah memiliki e-paspor.
Sementara untuk persyaratan dan proses pendaftaran e-paspor tidak ada yang berbeda dengan paspor biasa. Hanya pada saat wawancara akan diberikan pertanyaan untuk mengonfirmasi persetujuan penggunaan e-paspor. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)