DENPASAR, KOMPAS — Komponen masyarakat Bali, diwakili eksekutif, legislatif, pemuka adat, dan tokoh masyarakat, Rabu (16/1/2019), mendeklarasikan dukungan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali kepada DPR. Tujuannya adalah menuju pengelolaan Bali yang lebih baik lewat semangat otonomi daerah.
Digelar di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, deklarasi diikuti sejumlah kepala daerah, anggota DPD dan DPR RI asal Bali, serta unsur pimpinan DPRD Bali dan kota-kabupaten di Bali. Naskah deklarasi dibacakan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa.
Koster menyatakan, naskah RUU tentang Provinsi Bali diajukan karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang menjadi payung pembentukan Provinsi Bali dinilai tidak cocok dengan perkembangan saat ini.
”UU No 64 Tahun 1958 dibuat saat Republik Indonesia Serikat dan landasan konstitusinya Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Sekarang, bentuk negara sudah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jadi secara fundamental sudah berubah,” ujar Koster.
Koster menambahkan, pengajuan RUU tentang Provinsi Bali bertujuan menata pengelolaan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan semangat otonomi daerah. Menurut Koster, hal itu akan memberikan keadilan bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pemerintah kota di Bali. Persoalan mendasar Bali adalah kesenjangan antardaerah, terutama Bali selatan dan wilayah lainnya.
”Dengan semangat otonomi daerah bakal mendorong ekualisasi kesejahteraan di Bali,” kata Koster. ”Kami tidak meminta kapling anggaran seperti otonomi khusus, tetapi dibolehkan mengurus potensi yang ada sesuai cara Bali,” ujar Koster. RUU ini nantinya akan mengatur urusan pemerintahan, kebudayaan, adat istiadat dan tradisi, serta subak dan desa adat. Selain itu, ada juga urusan penataan ruang, pariwisata, lingkungan, dan kependudukan serta ketenagakerjaan.
”Saya memohon dukungan semua pihak dan masyarakat agar proses pengajuan RUU bisa berjalan lancar,” kata Koster. ”Lepaskan dulu baju partai, mari kompak membahas RUU ini sebagai sesama orang Bali,” ujar Koster.
Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mendukung pengajuan RUU itu. Artha menyatakan, pembangunan Bali sebagai satu kesatuan wilayah sesuai dengan landasan dan filosofi masyarakat Bali.
Anggota DPR, I Gusti Agung Rai Wirajaya, menyatakan, persetujuan dan dukungan dari masyarakat, diwakili pimpinan eksekutif dan legislatif serta tokoh, adalah langkah bagus sebelum diajukan ke Badan Legislasi DPR. ”Agar mendapat dukungan legislasi dan tidak lagi disebut RUU Otsus (Otonomi Khusus) Bali,” kata Wirajaya.
Anggota DPD, I Gede Pasek Suardika, mengatakan, deklarasi ini menjadi momentum ideal. Suardika menilai, pengajuan RUU tentang Provinsi Bali akan lebih dapat diterima dibandingkan dengan mengusulkan RUU Otonomi Khusus Provinsi Bali.