JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pemuka agama sepakat menjaga penyelenggaraan pemilu 2019 dari ancaman berita bohong. Sebanyak 1.000 spanduk berisi pesan penolakan akan dipasang di rumah-rumah ibadat di Jakarta Barat.
Kegiatan ini digagas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat dengan melibatkan sejumlah pihak. Kerja sama dilakukan antara lain dengan TNI-Polri, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ).
“Setelah ini kami akan bersilaturahmi ke tempat-tempat ibadah sekaligus memasang spanduk ini. Dengan banyak silaturahmi, masalah seberat apa pun (hoaks) akan mudah dipecahkan,” kata Ketua FKUB Jakarta Barat Tatang Rahmat Firdaus Anggadinata, Jumat (11/1/2019). Hal itu disampaikan pada acara peluncuran pemasangan 1.000 spanduk di Jakarta.
Selain para pemuka agama, hadir pula Wakil Wali Kota Jakarta Barat Muhammad Zen dan Komandan Kodim 0503 Jakarta Barat Letnan Kolonel (Kav) Andre Masengi.
Tatang mengatakan, ada indikasi perpecahan masyarakat di media sosial karena perbedaan pandangan politik. Karena itu, penguatan kohesi masyarakat perlu dilakukan, khususnya di lingkup masyarakat beragama.
Sebagai contoh, terjadi kasus pembunuhan terhadap seorang pria di Madura, November 2018. Pembunuhan terjadi setelah korban dan pelaku berseteru di media sosial karena beda pilihan politik.
Melalui kegiatan ini, Tatang berharap agar perbedaan pandangan politik tidak merusak persaudaraan antarmasyarakat di Jakarta Barat. Ia pun berharap agar pemilu pada April mendatang bisa diselenggarakan dengan lancar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki Haryadi mengatakan, spanduk ini akan dipasang di 860 masjid, 237 gereja, satu pura, dan di 85 wihara. Ia menambahkan, kotbah di rumah ibadat tidak boleh memuat unsur politik praktis.
Ia pun mendukung penuh kegiatan yang diinisiasi oleh FKUB ini. Menurutnya, pemasangan spanduk menjadi simbol penolakan terhadap kampanye, penyebaran hoaks, radikalisme, dan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di rumah ibadat.
“Kita boleh beda pandangan politik, tapi jangan sampai mengancam persatuan dan kesatuan,” kata Hengki.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Barat Oding Junaidi mengingatkan semua pihak agar tidak berkampanye di rumah ibadat. Larangan tersebut juga berlaku di lembaga pendidikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Berkampanye di rumah ibadat itu ada larangannya. Kalau masih melanggar, maka akan kami awasi. Jika terbukti melanggar, kami akan tindak (pelaku) sesuai dengan UU pemilu supaya ada efek jera,” kata Oding. (SEKAR GANDHAWANGI)