logo Kompas.id
UtamaDPR Diharapkan Segera...
Iklan

DPR Diharapkan Segera Tindaklanjuti Putusan MK

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3OYtrxbk4bkmdIIwxGXw5yg_O6k=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fson1_1547039298.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Ketua Presidium Nasinal Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) GKR Hemas (kedua dari kiri) dalam pernyataan pers “Perempuan Parlemen Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak”, Rabu (9/1/2019), di Media Center DPR, Senayan, Jakarta.

Komitmen DPR ditunggu untuk menghentikan perkawinan anak di Tanah Air. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus segera direvisi.

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat  menjadi tumpuan harapan untuk perubahan atau revisi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal perempuan menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Komitmen DPR untuk menghentikan perkawinan anak di Tanah Air harus direalisasikan secepatnya sehingga menjadi warisan atau legacy kepada rakyat Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000