Pelantikan Sekjen Wantannas Letjen TNI Doni Monardo didasarkan pada peraturan presiden yang baru menggantikan Perpres No. 8 Tahun 2008 tentang BNPB.
Jakarta, Kompas-Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (9/1/2019), pukul 09.00 dijadwalkan melantik Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Letnan Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang baru. Doni akan menggantikan Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangilei yang dilantik sebagai Kepala BNPB sejak 7 September 2015.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dihubungi membenarkan rencana pelantikan Doni oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, hari ini. "Presiden Jokowi memang akan melantik pak Doni sebagai Kepala BNPB yang baru," ujar Pratikno, Selasa (8/1/2019) malam.
Dari informasi yang diterima Kompas, keputusan presidennya, juga sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi kemarin sore. Pratikno membenarkan saat dikonfirmasi kalau Doni sempat mengajukan pengunduran diri sebagai perwira TNI yang masih aktif saat ditunjuk Presiden menggantikan Willem. Namun, pengunduran dirinya ditolak oleh Presiden Jokowi.
Doni yang dikonfirmasi membenarkan rencana pelantikannya sebagai Kepala BNPB yang baru. Namun, mantan Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, yang juga pernah menjabat Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi dan Panglima Komando Daerah Militer XVI/ Pattimura itu, menolak menjelaskan rinci latar belakang penunjukkannya.
"Saya siap mengabdi dan menjalankan tugas negara yang dipercayakan kepada saya oleh Kepala Negara," tandasnya singkat.
Awalnya, alumnus Akademi Militer 1985, yang bergabung dengan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat setelah lulus, dan pada 2008 menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memang akan dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu (2/1/2019) lalu.
Namun, meskipun undangan sudah beredar, pelantikannya ditunda. Alasannya, waktu itu, Presiden Jokowi harus melakukan kunjungan kerja ke Lampung untuk meninjau penanganan bencana yang menimpa warga pasca bencana Selat Sunda.
Perpres baru
Kemarin, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanaan Wiranto di Kompleks Istana, Jakarta, membenarkan pemerintah menyiapkan payung hukum baru bagi BNPB. Payung hukum baru itu adalah peraturan presiden (perpres) tentang BNPB yang masih dalam proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 mengenai BNPB. Dalam Pasal 63 perpres baru itu, disebutkan, antara lain Kepala BNPB akan dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri serta profesional.
Dalam perpres tersebut, Menko Polhukam juga ditambahkan sebagai Dewan Pengarah bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sesuai Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, dinyatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Sebagai pelaksanaan UU tersebut, pemerintah pada 11 Maret 2010 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pasal 32 dari PP itu menyatakan, jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dengan perpres BNPB yang baru, dan dilandasi PP 39/2010, pak Doni dapat menduduki jabatan sebagai Kepala BNPB," tutur Pratikno.