Kepala Dinas Kehutanan Papua Ditetapkan sebagai Tersangka
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu. Hal itu terkait penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Demikian keterangan pers yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Selasa (8/1/2019). Ahmad mengatakan, penetapan JJO sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (4/1/2019) di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Dua bukti yang kuat untuk menetapkan JJO sebagai tersangka yakni keterangan saksi berinisial FT dan adanya bukti kontak antara JJO dan FT. Kasus ini bermula saat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menangkap FT dalam operasi tangkap tangan di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada 7 November 2018.
Barang buktinya berupa uang tunai Rp 500 juta. Uang tersebut bagian dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diminta FT dari pengusaha asal Jawa Timur berinisial P. Uang itu untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
FT kini ditahan di ruang tahanan Markas Polda Papua. Dia dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang suap serta Pasal 5, 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Penyidik menjerat JJO dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP terkait turut serta menyuruh melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Ahmad.
Ahmad menuturkan, pihaknya telah memanggil JJO untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/1/2019). Namun, JJO belum memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan.
”Kami telah melayangkan surat panggilan yang kedua bagi beliau untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (10/1/2019). Mudah-mudahan dia bisa hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Ahmad.
Sementara itu, Jan belum dapat dikonfirmasi ketika dihubungi via telepon selulernya. Saat diwawancarai pada 9 November 2018, Jan membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian.