E-langkota, Layani Pengurusan SIM hingga Kemalingan Ayam
Oleh
Regina Rukmorini
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota atau E-langkota, Selasa (8/1/2019). E-langkota adalah aplikasi dengan delapan fitur untuk memudahkan akses warga Magelang mendapatkan pelayanan polisi.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan, Selasa, mengatakan, delapan fitur yang tersaji dalam aplikasi E-langkota adalah laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan surat izin mengemudi (SIM), permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), permohonan izin keramaian, permohonan izin menyampaikan pendapat, pengaduan Propam, serta laporan data orang hilang. Kedelapan fitur ini merupakan layanan sementara yang ke depan akan dikembangkan lagi.
”Seiring waktu, jumlah fitur nantinya akan kami tambah. Fitur-fitur layanan tersebut akan dilengkapi berbagai layanan lain sesuai kebutuhan masyarakat, seperti layanan pelaporan potensi atau kejadian bencana,” ujar Yoga seusai acara peluncuran E-langkota di Hotel Atria, Kota Magelang.
Selang beberapa jam setelah diluncurkan, jumlah pengunduh aplikasi E-langkota pada Selasa sekitar pukul 11.00 terdata sudah lebih dari 1.000 orang. Sebagian di antara mereka bahkan ada yang sudah mengirimkan laporan atau permohonan.
Aplikasi ini, menurut dia, sengaja dibuat menyesuaikan kebutuhan dan perilaku masyarakat di Kota Magelang. Berdasarkan pendataan sebelumnya, di Kota Magelang dengan jumlah penduduk kurang dari 150.000 jiwa, jumlah pengguna internetnya mencapai 101.919 jiwa. Adapun pengguna media sosial aktif sebanyak 76.233 orang dan pelaku interaksi sosial di gawai mencapai 112.099 orang.
Mereka rata-rata mengakses internet lebih dari tiga jam per hari. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, aplikasi layanan di gawai dianggap menjadi inovasi paling tepat untuk mempermudah layanan polisi pada masyarakat.
Sebelum E-langkota, Polres Magelang Kota juga telah memiliki aplikasi Tidar Cetar. Namun, aplikasi Tidar Cetar merupakan aplikasi yang berlaku di kalangan internal Polres Magelang Kota. Di dalamnya terdapat fitur-fitur untuk memantau keberadaan personel dan pelaksanaan patroli.
Kesayangan masyarakat
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Ahmad Luthfi mengatakan, dengan adanya E-langkota, semua polres di Jawa Tengah kini telah memiliki aplikasi layanan yang bisa diakses masyarakat menggunakan gawai. Nama-nama aplikasi dan fitur menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan di setiap daerah.
Tidak sekadar memudahkan, Ahmad menyebutkan, aplikasi ini sengaja dibuat untuk memangkas birokrasi, menghilangkan keberadaan calo, serta menghapus potensi pungli dan biaya-biaya tidak jelas lainnya.
Kemudahan ini diharapkan perlahan dapat menghapus ketakutan masyarakat untuk melapor ke polisi.
”Sudah waktunya kita mengakhiri era ketakutan itu. Jangan sampai masyarakat takut melaporkan kehilangan ayam karena khawatir biaya pelaporan nantinya justru membuatnya kehilangan sapi,” ujar Ahmad.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Ahmad berharap, citra polisi pun bisa berubah menjadi kesayangan dan sosok yang dekat dengan masyarakat.
”Kami berharap, polisi di Indonesia bisa menjadi kesayangan masyarakat seperti polisi di Inggris. Di Inggris, hubungan yang dekat antara polisi dan masyarakat membuat polisi menjadi pihak nomor satu yang dihubungi saat warga menemui masalah. Mulai dari masalah kecil seperti kehilangan kucing atau bahkan saat keran air mampet,” tuturnya.