Dua Pejabat dan Rekanan RPH Kota Surabaya Dihukum 2,4 Tahun Penjara
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS - Dua pejabat Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya dan seorang rekanan dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana revitalisasi instalasi pengolahan air limbah yang merugikan negara lebih dari Rp 200 juta. Mereka divonis penjara 2,4 tahun dan tiga tahun, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Rochmad dalam sidang lanjutan, Senin (7/1/2019). Adapun para terdakwa adalah Lutfia Rahmad selaku pimpinan proyek revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2009, Sunaryo selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa, serta Agus Suhermanto selaku rekanan.
Pidana penjara dua tahun empat bulan dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Lutfia dan Sunaryo. Adapun Agus Suhermanto dipidana penjara tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Selain itu, Agus diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 187 juta dan bila tidak bisa membayar, maka diganti hukuman enam tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana),” ujar Rochmad.
Dalam materi putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menyatakan pada 2009 Perusahaan Daerah (PD) RPH Kota Surabaya melakukan revitalisasi IPAL di Unit Kedurus. Nilai revitalisasi itu mencapai Rp 600 juta.
Adapun dananya revitalisasi bersumber dari penyertaan modal Pemkot Surabaya sebesar Rp 3,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaan revitalisasi IPAL itu terjadi penyelewengan. Lutfia dan Sunaryo menyetorkan dana ke Agus Suhermanto untuk pembayaran konsultan pelaksana dana pengawas proyek. Dalam kontraknya, tercantum CV Karya Sejahtera selaku konsultan.
Faktanya, CV Karya Sejahtera menyatakan tidak pernah menjadi konsultan pelaksana maupun pengawas pekerjaan pembangunan IPAL milik PD RPH Kota Surabaya. Hasil audit menyatakan nilai kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.
Menanggapi putusan tersebut, pada terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah menyatakan pikir-pikir. Mereka belum bisa memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding dengan harapan mendapat vonis lebih ringan bahkan bebas dari dakwaan.
Teguh Santosa selaku penasehat hukum terdakwa Agus Suhermanto mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang meminta agar kliennya dihukum lima tahun penjara. Namun, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
“Diantaranya kenapa pihak konsultan yang mengatasnamakan dari CV Karya Sejahtera tidak diproses hukum,” ucap Teguh Santosa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak Suryanta Desy mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan majelis hakim. Alasannya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Upaya hukum selanjutnya akan didiskusikan bersama dengan tim jaksa penuntut umum lainnya.