MATARAM, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengalokasikan jatah beras bagi kabupaten itu. Namun, Pemkab Lombok mempertanyakan alasan dan dasar penetapan pemberian jatah beras bagi tiap kabupaten di NTB, karena dinilai kurang adil.
"Dasar penetapan oleh Sekda (NTB) dan BPBD Pemprov NTB itu apa?" tanya Nadjib, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Lombok Barat, Selasa (2/1/2019) di Desa Giri Menang, Kecamatan Gerung, Pusat Pemerintahan Pemkab Lombok Barat.
Berdasarkan surat dari Dinas Ketahanan Pangan NTB, beras yang merupakan Cadangan Pangan Pemerintah itu totalnya mencapai 139 ton. Lombok Barat memperoleh jatah 12 ton, Kabupaten Sumbawa dijatah 15 ton, Lombok Timur dijatah 25 ton, Kabupaten Sumbawa Barat 10 ton, Lombok Tengah 7 ton, dan Mataram memperoleh 5 ton. Alokasi terbesar adalah Kabupaten Lombok Utara yang mendapat jatah 65 ton (46 persen) dari total cadangan beras itu.
Najib kecewa mendapat jatah 12 ton, yang ia nilai kurang adil. Bila dampak bencana gempa menjadi dasar penetapan, mestinya Lombok Barat mendapat jatah beras terbanyak. "Dari total rumah rusak di NTB, Lombok Barat yang terbanyak," ujar dia.
Total rumah rusak di NTB versi BPBD NTB adalah 216.519 rumah. Dari total rumah rusak itu sebanyak 72.222 unit rumah (33 persen) berada di Lombok Barat. Adapun Lombok Utara 49.583 (23,8 persen) rumah rusak berat, sedang, dan ringan. "Bandingkan dengan Lombok Barat, jauh, kan?" kata Nadjib.
Ketika pembagian beras yang dinilai tidak jelas alasannya dipertanyakan ke Dinas Ketahanan Pangan NTB, cara menghitung alokasi jatah beras itu dinilai tidak akurat. Bila acuan kriteria penetapan jatah beras adalah mengantisipasi banjir, tetap pebih banyak desa dan dusun di Lombok Barat berpotensi terkena banjir dan rob.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB Budi Septiani, yang dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, pengadaan beras untuk kabupaten-kota terdampak bencana gempa dilakukan DKP NTB. Untuk pendistribusiannya, pihaknya berkoordinasi dengan BPBD NTB yang menentukan alokasi dan jumlah beras yang didistribusikan ke kabupate/kota. Sesuai surat dari BPBD NTB itu, DKP NTB mengirim jatah beras ke kabupaten terdampak bencana.