JAKARTA, KOMPAS — PT Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan pencatatan saham perdana atau IPO. Otoritas bursa membuka kesempatan lebih besar bagi perusahaan dengan kepemilikan aset minimum untuk menjadi perusahaan terbuka.
PT BEI telah merevisi peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Beleid tersebut dirilis pada 26 Desember 2018 dan mulai berlaku 27 Desember 2018.
Dalam revisi itu, terdapat pelonggaran aturan yang memungkinkan korporasi yang tidak memiliki aset berwujud fisik senilai Rp 5 miliar untuk tetap bisa tercatat di papan pengembangan.
Sebagai gantinya, BEI mensyaratkan korporasi memiliki laba usaha minimal Rp 1 miliar dalam setahun terakhir, serta kapitalisasi pasar Rp 100 miliar sebelum pencatatan saham. Pilihan lainnya, korporasi memiliki pendapatan usaha minimal Rp 40 miliar setahun terakhir dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar sebelum pencatatan saham.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, valuasi aset perusahaan tidak selalu mencerminkan potensi pengembangan bisnis. Untuk itu, aturan untuk menjadi penghuni lantai bursa dan tercatat di papan pengembangan perlu dilonggarkan.
Namun, jika korporasi belum juga mampu juga memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah dilonggarkan, mereka bisa melakukan pencatatan saham di papan akselerasi. Otoritas bursa menilai alternatif tersebut membuka peluang yang lebih besar bagi perusahaan yang memiliki net tangible asset (NTA) rendah.
”Kami tengah mempersiapkan payung hukumnya. Upaya-upaya ini diharapkan akan membuka akses pasar modal tidak saja bagi korporasi besar, tetapi juga korporasi skala kecil-menengah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/1/2019)
Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan menilai bahwa langkah itu dilakukan untuk merangsang perusahaan-perusahaan yang ingin mencari pendanaan melalui pasar modal. Berkurangnya syarat yang diberikan membuat akses perusahaan untuk masuk ke pasar modal menjadi semakin mudah.
”Hanya saja ketika banyak emiten-emiten baru masuk ke pasar modal perlu diperhatikan juga kualitasnya. Jangan sampai dalam mengejar target dari sisi jumlah, kualitasnya jadi berkurang,” ujarnya.
Selain memberikan pelonggaran dalam pencatatan saham, BEI juga menghapus klausa tentang kewajiban adanya direktur independen pada perusahaan tercatat. Fungsi pengawasan pihak yang tidak terafiliasi sepenuhnya berada pada komisaris independen.
Indeks saham
Pada revisi aturan I-A, BEI juga melarang perusahaan yang baru tercatat di bursa untuk melakukan pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock) selama 12 bulan pertama sejak saham perusahaan dicatatkan di bursa.
Sejak dibuka pagi ini, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau terus berada di zona hijau. Pada jeda perdagangan siang IHSG berada di level 6.197,64, naik 0,27 persen dari penutupan kemarin. Adapun saat dibuka pagi ini, IHSG berada di level 6.192,27.