JAKARTA, KOMPAS – Tumpang tindih pengawasan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung masih menjadi salah satu kendala dalam pengawasan hakim di Tahun 2018. Sejumlah kasus pelanggaran hakim yang ditangani oleh KY kerap berbenturan dengan pengawasan yang dilakukan oleh MA, sehingga rekomendasi sanksi oleh KY tidak bisa ditindaklanjuti MA.
Dari catatan KY sepanjang tahun 2018, sebanyak 63 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Rinciannya, 40 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat.
Rekomendasi sanksi ringan meliputi teguran ringan terhadap 9 hakim, teguran tertulis terhadap 18 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim. Adapun untuk sanksi sedang, KY mengusulkan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 1 hakim, nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 7 hakim, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 3 hakim.
Untuk sanksi berat, KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama 7 bulan terhadap seorang hakim, nonpalu selama 2 tahun terhadap 2 hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 3 hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap 6 hakim.
“Undang-undang memberikan kewenangan pengawasan internal kepada MA, dan pengawasan eksternal kepada KY. Ada kasus-kasus tertentu yang sama-sama diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA maupun KY, dan hasil sanksinya berbeda. Tetapi karena terlebih dulu dijatuhi sanksi MA, rekomendasi sanksi dari KY tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Jaja Ahmad Jayus, Ketua KY, Selasa (1/1/2019) saat dihubungi dari Jakarta.
Beda persepsi
Terlepas mengenai tumpang tindih pengawasan itu, menurut Jaja, ada rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti oleh MA, karena perbedaan persepsi antara kedua lembaga itu mengenai teknis yudisial. Dari waktu ke waktu problem ini belum terpecahkan. Baik KY dan MA memiliki ukurannya sendiri mengenai teknis yudisial ini. Kendati diakui bisa jadi ada persinggungan antara pelanggaran perilaku dan etika profesi dengan putusan hakim.
“Sifat hasil pemeriksaan KY adalah rekomendasi, sehingga ada potensi kalau MA tidak sependapat dengan KY, maka rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti,” ujar Jaja.
Selain tumpang tindih pengawasan antara KY dan MA, Jaja mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasan KY kerap tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat. Salah satu penyebabnya ialah MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan informasi itu. Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga ada yang tidak memenuhi panggilan KY dalam pemeriksaan.
Jaja mengatakan, pemberian rekomendasi sanksi kepada 63 hakim itu merupakan hasil pendalaman KY terhadap 412 laporan masyarakat yang memenuhi syarat. Selain dilakukan pemeriksaan sendiri oleh KY, sebagian dari laporan itu juga dilimpahkan ke Bawas MA, dan instansi lain. Sebagian besar merupakan permintaan untuk pemantauan sidang.
Rekomendasi KY itu sedikit berbeda dengan catatan MA. Hingga 21 Desember 2018, MA telah menjatuhi sanksi 64 hakim. Selain hasil pengawasan oleh MA, jumlah sanksi yang diberikan MA itu juga sudah mengakomodir rekomendasi sanksi yang diusulkan oleh KY, sepanjang tahun 2018.
Ketua MA Hatta Ali dalam refleksi akhir tahun MA, akhir pekan lalu, mengatakan, semua rekomendasi KY pasti ditindaklanjuti, kecuali bila rekomendasi sanksi itu menyentuh teknis yudisial atau putusan hakim.
“Semuanya pasti kami tindaklanjuti, tidak ada yang tidak. Hanya saja, kalau sudah menyangkut teknis yudisial, maaf saja itu tidak bisa kami lakukan. Karena kalau itu dilakukan, maka nanti ada lembaga pengadilan tingkat keempat. Setelah penagdilan tingkat pertama, lalu ada pengadilan tingkat banding, kasasi dan PK di MA, lalu yang keempat ada lagi KY,” katanya.
Perbedaan pendapat atau keberatan atas putusan hakim, lanjut Hatta, bukan merupakan kewenangan KY untuk memberikan penilaian, sebab ada mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, bila rekomendasi KY itu dinilai terkait dengan teknis yudisial, MA tidak menindaklanjutinya.