Tingkat Kerawanan Bencana Ikut Tentukan Besaran Dana Kelurahan
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Besaran dana kelurahan dapat bervariasi tergantung kebutuhan khusus setiap kelurahan. Salah satu indikator yang dapat turut dipertimbangkan dalam menentukan besaran dana kelurahan adalah tingkat kerawanan bencana di daerah itu.
Dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan disebutkan, salah satu peruntukan dana kelurahan adalah membiayai keperluan masyarakat menghadapi bencana.
Keperluan itu melingkupi kebutuhan penyediaan layanan informasi, pelatihan kesiapsiagaan, pelatihan tenaga sukarelawan, dan edukasi manajemen proteksi bencana. Keempat hal itu dinilai pemerintah mendesak untuk segera diimplementasikan di setiap kelurahan dengan menggunakan dana alokasi umum tambahan untuk kelurahan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini daerah tidak lagi boleh sepenuhnya bergantung pada pendanaan pusat dalam aksi tanggap bencana. ”Soal besaran dananya tentu saja mempertimbangkan juga tingkat kerawanan bencana daerah itu,” katanya saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, yang dimaksud kejadian luar biasa bukan hanya sebatas bencana alam. Namun, juga mencakup peristiwa karena kelalaian manusia yang membahayakan nyawa orang banyak, misalnya kebakaran.
Menurut Tjahjo, perangkat daerah perlu belajar menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk menghadapi bencana saat menunggu pemerintah pusat turun tangan. ”Di pusat memang ada dana, tetapi daerah juga perlu belajar mandiri merancang anggaran untuk menghadapi kejadian luar biasa, misalnya bencana alam,” ujarnya.
Perangkat daerah perlu belajar menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk menghadapi bencana saat menunggu pemerintah pusat turun tangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Nugroho mengatakan, besaran pokok dana kelurahan berkisar sekitar Rp 200 juta. Menurut dia, ada kemungkinan jumlah itu akan diubah pada tahun berikutnya mengingat 2019 merupakan tahun pertama pelaksanaan program dana kelurahan.
Meskipun begitu, Nugroho mengatakan, pemerintah berkomitmen menjaga kelanjutan dana kelurahan agar tidak menjadi program satu tahun saja. ”Hal itu sudah disusun sesuai dengan usulan para kepala daerah,” ujarnya.
Pengawasan
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, idealnya besaran dana antisipasi bencana adalah 1 persen dari jumlah total anggaran suatu daerah.
”Yang saya tahu sesuai penelitian harusnya besarnya segitu, tetapi juga tidak menutup kemungkinan berubah sesuai kondisi daerah,” ujarnya.
Idealnya besaran dana antisipasi bencana adalah 1 persen dari jumlah total anggaran suatu daerah.
Sutopo juga mengimbau, harus ada pengawasan khusus terhadap semua alokasi dana antisipasi. Jumlah dana yang banyak dan kemungkinan dana mengendap yang besar dikhawatirkan akan memicu tindak penyalahgunaan jika ada celah terbuka.
Hal itu sesuai yang diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Robert mengatakan, kedudukan kelurahan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 sangat problematis. Ia menjelaskan, dalam undang-undang itu kelurahan tidak seperti desa yang masuk ke dalam perangkat daerah, tetapi hanya merupakan perangkat kecamatan.
Kedudukan kelurahan yang bergantung pada kecamatan itu dikhawatirkan Robert menjadi celah tindak penyalahgunaan dana kelurahan. Jika merunut aturan yang berlaku, lurah harus meminta persetujuan camat untuk mengusulkan rancangan anggaran dan pencairan anggaran dana kelurahan.(PANDU WIYOGA/SITA NURAZMI MAKHRUFAH)