JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau nelayan dan pelaku usaha perikanan di berbagai wilayah agar waspada terhadap perubahan cuaca dan gelombang perairan, dengan mengacu informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Kami mengimbau nelayan dan pelaku usaha perikanan waspada. Banyak lokasi yang cukup tinggi gelombangnya (perairan). Kami merujuk ke BMKG,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar, di Jakarta, Minggu (23/12).
Ia menambahkan, menjelang akhir tahun, tingginya gelombang perairan di beberapa wilayah juga dipicu oleh musim angin barat. Selama musim angin barat, sebagian nelayan tidak melaut karena cuaca buruk perairan.
Penenggelaman
Sementara itu, pemerintah memastikan akan melanjutkan penenggelaman kapal ikan ilegal. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, akhir pekan lalu, mengemukakan, penenggelaman kapal ikan ilegal akan terus dilakukan pada 2019 sebagai upaya untuk memaksimalkan efek jera (deterrent effect), serta pemusnahan barang bukti kapal pelaku perikanan ilegal.
Hingga 2018, sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing juga sudah ditenggelamkan sesudah penetapan atau putusan pengadilan. Adapun penjatuhan pidana yang telah berkekuatan tetap bagi para pelaku perikanan ilegal didominasi penjara dan denda sebanyak 35 kasus, denda 9 kasus, dan penjara 7 kasus. Pihaknya memastikan kepatuhan pelaku usaha menjadi prioritas di tahun 2019.
Sepanjang 2018, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115) telah menangani 134 perkara. Dari jumlah perkara itu, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
“Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar Rp 24,951 miliar dan Rp 28,933 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan,” kata Susi, yang juga Komandan Satgas 115.
Guna memberantas perikanan ilegal, pemerintah terus melakukan penyelesaian kapal eks-asing yang telah dilarang beroperasi. Pemerintah mendorong para pemilik kapal eks-asing untuk segera melakukan deregistrasi kapal miliknya.
Pihaknya juga berkomitmen mempercepat proses penerbitan penghapusan Buku Kapal Perikanan dan Surat Keterangan Penghapusan Kapal dari Daftar Kapal Indonesia untuk kepentingan penjualan kapal eks-asing guna dioperasikan atau dipotong (scrap) di luar negeri.