JAKARTA, KOMPAS — Gembong Warsono, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendapat penghargaan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, pekan lalu. Namun, DPRD DKI Jakarta menyoal penghargaan itu karena menjelang akhir tahun anggaran APBD 2018 serapan masih rendah.
”Bahwa Pemprov mendapat penghargaan, baik. Tetapi, jangan sampai rakyat dikorbankan,” kata Gembong yang juga Ketua Fraksi PDI-P itu menegaskan pernyataannya tersebut saat dihubungi pada Minggu (9/12/2018) malam.
Ia menuturkan, per 9 Desember, serapan APBD DKI Jakarta 2018 sebesar 64,7 persen. Serapan itu mesti dipertanyakan karena pasti ada program-program pembangunan yang tidak terlaksana atau terwujud.
”Kalau para pejabat dinasnya saja dibuat pelaksana tugas (plt), bukan definitif oleh gubernur, bagaimana mereka bisa maksimal mengeksekusi dan menjalankan program? Mereka juga tidak berani mengambil keputusan. Itu salah satu faktor yang membuat serapan rendah,” tutur Gembong.
Ia menambahkan, ”Dengan serapan rendah, tentu saja rakyat menjadi korban. Seharusnya kalau DKI mendapat penghargaan antikorupsi adalah di mana anggaran terserap maksimal sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan hukum.”
Dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (5/12/2018), disebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih tiga penghargaan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018). Tiga kategori penghargaan itu antara lain Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018, Pemerintah Daerah dengan Nilai Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2018, dan Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengapresiasi sekaligus bangga atas diraihnya tiga penghargaan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi itu. ”Ini adalah kerja kolektif Pemprov DKI karena begitu sampai di LHKPN ini dikerjakan semuanya dan alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level provinsi seluruh Indonesia,” kata Anies seusai menerima penghargaan.
Anies pun memaparkan alasan Pemprov DKI Jakarta dapat memenangi ketiga penghargaan itu, di antaranya ada unit proaktif yang menyosialisasikan mengenai gratifikasi dan pelaporan keuangan. ”Di inspektorat ada unit khusus yang mengelola gratifikasi dan unit ini secara proaktif menyosialisasikan kepada semua jajaran SKPD apa-apa yang menjadi perhatian dalam gratifikasi,” ungkapnya.
Anies menyebut hal tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta berhasil menumbuhkan kesadaran para jajarannya untuk terbebas dari jerat korupsi, terlebih laporan yang masuk sebesar Rp 23 miliar dari 300 laporan. ”Ini menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk melaporkan dan membebaskan diri dari praktik korupsi,” ucapnya.
Selain itu, Gubernur Anies juga menjelaskan, ada keterlibatan warga dalam hal pengendalian korupsi, di antaranya hadirnya aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu). ”Ada komponen penting kita punya aplikasi Sipadu. Jika masyarakat menemukan praktik korupsi yang dilakukan jajaran pemprov, mereka bisa lapor,” ucapnya.
Terkait dengan penghargaan itu, Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata yang dihubungi terkait dengan penghargaan itu belum merespons telepon ataupun pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp.