logo Kompas.id
UtamaPeraturan Baru Tak Mempercepat...
Iklan

Peraturan Baru Tak Mempercepat Pertumbuhan

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/etMH2Yl_A1_sPJSnWC_eNS9abs0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181007_ENGLISH-OPINI-PEMBANGUNAN-RENDAH-KARBON-_B_web_1538919052.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas mengecek panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 600 KWP di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (29/3/2018). Pembangkit listrik yang memanfaatkan cahaya matahari tersebut turut menunjang pasokan listrik kepada 2.314 pelanggan di salah satu pulau terluar tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan baru tentang pemanfataan tenaga surya dianggap tidak mempercepat target penambahan kapasitas terpasang di Indonesia. Dalam Gerakan Nasional Sejuta Listrik Surya Atap, target kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga surya atap sebesar 1.000 megawatt pada 2020. Sampai sekarang, kapasitas terpasang listrik tenaga surya masih kurang dari 100 megawatt.

Peraturan yang dimaksud di atas adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam aturan ini, pelanggan listrik PLN diperbolehkan memasang dan menjual tenaga listrik PLTS atap kepada PLN dengan syarat tertentu. Beberapa pasal dianggap tidak mendukung percepatan pengembangan PLTS.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000