SITUBONDO, KOMPAS – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Situbondo berinisial K ditahan 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. K didakwa ikut menikmati uang hasil korupsi proyek padat karya pengerjaan irigasi tahun 2014.
Kasus tersebut hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada proyek irigasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Situbondo tahun 2014. Saat itu, K masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Situbondo.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana, ketika ditemui di Situbondo, Rabu (28/11/2018). ”Kami menahanan K selaku pengguna anggaran dan R selaku bendahara dalam kasus korupsi proyek pembangunan saluran irigasi tersier. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi tersebut Rp 225 juta,” ungkapnya.
Reza menjelaskan, kasus korupsi tersebut bermula dari dana bagi hasil cukai tembakau yang digunakan untuk pembangunan saluran irigasi. Total nilai proyek mencapai Rp 900 juta.
Di kertas itu, tertulis pembagian uang sebesar Rp 9 juta untuk K.
Petugas BPK yang mengaudit menemukan ada selisih penggunaan anggaran. Diduga ada penggelembungan anggaran untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja hingga Rp 225 juta.
Penasehat Hukum Terdakwa K, Usman membenarkan bahwa kliennya ialah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo. Adapun kasus yang menimpa kliennya terjadi tahun 2014, saat terdakwa K masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo.
Usman mengatakan, kliennya tidak pernah mengakui menikmati atau menerima uang hasil korupsi proyek padat karya pembuatan irigrasi tahun 2014. Ia yakin K hanya korban, karena namanya dicatut tersangka R.
“Sampai sekarang K mengaku tidak pernah memerintahkan untuk melakukan korupsi. Ia juga mengaku tidak pernah dijanjikan atau mendapat uang dari proyek tersebut,” ungkapnya.
Namun, Usman mengaku ada secarik kertas yang ditemukan penyidik dari tersangka R yang menjadi bukti keterlibatan K dalam kasus tersebut. Di kertas itu, tertulis pembagian uang sebesar Rp 9 juta untuk K.