logo Kompas.id
UtamaKotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Iklan

Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Oleh
SUHARTONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pafzvuINmLcwRaJSuhxOP9UuuQ8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181018_PENGADILAN_A_web_1539879084.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang Lanjutan - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah) hadir dan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/10/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari PT Pambangunan Jawa Bali (PJB) dan PT Samantaka Batubara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Rudi Herlambang, Iwan Agung, Dwi Hartono dan Suharno.KOMPAS/ALIF ICHWAN (AIC)18-10-2018

JAKARTA, KOMPAS  - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menolak permintaan terdakwa untuk menjadi justice collaborator karena keterangannya dinilai belum mampu mengungkap atau membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kotjo dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lukas Prakoso, Senin (26/11/2018). Atas tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000