logo Kompas.id
UtamaMasukan Jadi Dasar Putusan...
Iklan

Masukan Jadi Dasar Putusan KPU

Oleh
GAL/REK
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/04KoASLx8odbyhWKJNsb_iHOu24=/1024x678/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181029ant-anwaribrahim1_1540801133.jpg
ANTARA/IGGOY EL FITRA

Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato\' Seri Anwar Ibrahim (tengah), bersama Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri (kiri), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kiri), dan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Ganefri (kanan), sebelum mengikuti Rapat Senat Terbuka, Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa), di kampus UNP Padang, Sumatera Barat, Senin (29/10/2018). Anwar Ibrahim dianugerahi gelar DR Honoris Causa dalam bidang pendidikan politik oleh kampus tersebut dalam rangka menghargai ketokohannya sekaligus meningkatkan hubungan antara Malaysia dan Sumatera Barat khususnya dalam bidang pendidikan.

JAKARTA, KOMPAS  - Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno, Senin (26/11/2018), untuk memutuskan tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pencalonan Oesman Sapta dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Masukan sejumlah pihak akan menjadi pertimbangan KPU dalam memutuskan.

Untuk itu, KPU beraudiensi dengan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis kemarin. Selain Ketua KPU Arief Budiman, hadir   tiga anggota KPU, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, dan Ilham Saputra. Mereka ditemui Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000