Sejumlah persoalan masih harus diselesaikan KPU terkait daftar pemilih Pemilu 2019 dalam satu bulan ke depan. Di masa ini, warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum ada di daftar pemilih masih bisa dimasukkan jadi pemilih.
JAKARTA, KOMPAS - Selama perpanjangan masa pencermatan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap I yang berlangsung selama satu bulan mendatang, Komisi Pemilihan Umum membuka peluang untuk mengakomodasi calon pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Namun, masyarakat diminta aktif mendatangi petugas KPU ataupun melapor secara daring.
Perpanjangan masa pencermatan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap I selama 30 hari diputuskan dalam rapat pleno terbuka KPU yang sedianya menetapkan DPTHP tahap II di Jakarta, Kamis (15/11/2018) malam. Hal ini dilakukan karena masih ada 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang belum menuntaskan penetapan DPTHP II. Enam provinsi itu ialah DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Keterlambatan penetapan DPTHP II ini karena persoalan geografis, data yang besar, gangguan Sistem Informasi Data Pemilih KPU, serta ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu di daerah.
Anggota KPU, Viryan Azis, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, mengatakan, perpanjangan waktu 30 hari itu sesuai dengan substansi kerja penyusunan daftar pemilih, yakni melindungi hak pilih warga. Data sementara daftar pemilih hingga 15 November, ada 191 juta pemilih di dalam dan di luar negeri. Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan penetapan DPTHP I, dua bulan lalu, yakni 187 juta pemilih di dalam dan di luar negeri.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Jawa Barat Wasikin Marzuki mengungkapkan masih ada sejumlah persoalan di DPT Jawa Barat, seperti data ganda, data tidak valid, atau ada data yang memenuhi syarat tetapi belum masuk DPT. ”Selama masih ada waktu, perbaikan data harus terus dilakukan,” katanya.
Anggota KPU Nusa Tenggara Timur, Theresia Siti, mengatakan, ada dua kabupaten di daerahnya yang data pemilihnya masih bermasalah, yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara dan Rote Ndao. ”Kami rencanakan pleno final pada Selasa depan. Kami yakin tak ada masalah lagi,” ujarnya.
Menyelesaikan persoalan
Menurut Viryan, selama 30 hari mendatang, petugas KPU di daerah akan fokus menyelesaikan beberapa persoalan, seperti mengupayakan sinkronisasi antara data pemilih dalam negeri dan luar negeri untuk mencegah kegandaan data.
KPU juga masih harus melakukan verifikasi faktual terbatas terhadap data penduduk yang disebut Kementerian Dalam Negeri masuk dalam DPT tetapi tidak ada dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Dari 31 juta penduduk yang diserahkan Kemendagri ke KPU, 75,8 persen sudah ditelusuri. Hasilnya, 7,1 juta nama ditemukan ada dalam DPTHP I; 7,8 juta sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat; 3,7 juta akan dimasukkan dalam DPTHP II; 3,8 juta tidak ditemukan dalam DP4; dan 336.748 orang merupakan penduduk pindahan. KPU masih harus memverifikasi sekitar 7 juta nama lagi.
Selain itu, ditemukan sekitar 400.000 pemilih yang belum masuk DPTHP karena belum pernah punya dokumen kependudukan, atau punya dokumen kependudukan tetapi bukan KTP elektronik maupun surat keterangan pengganti KTP elektronik. KPU akan menyerahkan data itu ke Kemendagri agar mereka bisa segera difasilitasi administrasi kependudukannya sehingga bisa diakomodasi dalam daftar pemilih. ” Kami masih bisa akomodasi warga belum terdaftar. Namun, kini masyarakat yang harus aktif karena saat ini sifatnya kami finalisasi saja,” kata Viryan.
Warga bisa melapor dengan menghubungi petugas KPU di tingkat kelurahan ataupun melapor secara daring dengan memanfaatkan aplikasi ”KPU RI Pemilu 2019”.
Anggota Bawaslu, M Afifuddin, mengingatkan KPU untuk intensif berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri guna menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.