Jokowi Butuh Dua Pemerintahan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Oleh
DODY WISNU PRIBADI
·1 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Presiden Joko Widodo membutuhkan dua kali masa pemerintahanan untuk menuntaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Kritik komunitas LSM penegakan HAM bahwa Jokowi tidak berkinerja baik dalam hal pembangunan hukum justru menunjukkan Jokowi memerlukan dua kali masa jabatan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari azhar menyampaikan itu usai memberi kuliah umum di depan mahasiswa pasca sarjana Universitas 17 Agustus di Surabaya Jumat (16/11/2018). Materi yang dia sampaikan tentang pemberantasan korupsi dan operasi tangkap tangan.
Antasari secara singkat membantah pendek. "Endaklah. Endak gagal. Makanya perlu dua kali (masa pemerintahan - Red)," katanya. Tentang timing bagi Jokowi untuk melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran HAM di masa lalu, menurut Antasari," Kita lihat sajalah nanti setelah Pemilu."
Di depan mahasiswa Pasca Sarjana Untag Surabaya, Antasari mengatakan, kasus paling sering yang ditemukan dalam praktik pencegahan korupsi adalah perilaku koruptif. Pencegahan karakter koruptif harus dikurangi. Perilaku koruptif bagian dari praktik korupsi.
"Yang sering terjadi, dia (pelaksana proyek) ada kelebihan anggaran. Dia piawai, dia pinter, bisa beli barang lebih murah. Cuma kemudian sisa belanja ini dia kantongi. Temannya di proyek tanya lo kok dikantongi sendiri. Padahal dalam ketentuan uang sisa proyek itu harus dikembalikan kepada negara," kata Antasari.