JAKARTA, KOMPAS — Kedua tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih berhati-hati dalam menggalang dana kampanye. Selain karena tidak ingin ada laporan dugaan pelanggaran kampanye, kedua tim juga ingin sumber dana yang masuk bersifat legal.
Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono, di Jakarta, Jumat (9/10/2018), menyampaikan, saat ini pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menggalang dana kampanye. Hal ini tidak terlepas dari kasus pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim Jokowi-Ma’ruf.
Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma’ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye di luar jadwal karena memasang iklan di harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018. Iklan tersebut mencantumkan tulisan, nomor rekening dana kampanye untuk donasi, dan foto Jokowi-Ma’ruf.
Namun, setelah melalui proses klarifikasi dan meminta keterangan sejumlah pihak, Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Meski tidak terbukti bersalah, Trenggono menyatakan bahwa kasus tersebut memberikan pelajaran bagi tim kampanye Jokowi-Ma’ruf untuk senantiasa berhati-hati dalam menggalang dana agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini juga diakui Trenggono membuat penggalangan dana kampanye menjadi lebih sulit.
Salah satu cara yang dilakukan TKN Jokowi-Ma’ruf untuk menggalang dana kampanye agar tidak melanggar aturan, menurut Trenggono, yakni dengan mengadakan pameran lukisan atau kerajinan kreatif lainnya.
”Rencana TKN ada program pada November dan Desember, seperti konser dan pameran lukisan yang nantinya akan dijual untuk pemasukan dana kampanye. Namun, program tersebut baru rencana karena masih dalam konsep dan belum dimatangkan,” tuturnya.
Trenggono menjelaskan, saat ini dana kampanye dari TKN Jokowi-Ma’ruf belum ada tambahan anggaran yang cukup signifikan. Adapun laporan dana kampanye awal dari TKN Jokowi-Ma’ruf yang diterima KPU pada September lalu berjumlah Rp 11 miliar. Dana awal tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 8,5 miliar dan jasa senilai Rp 2,5 miliar.
Dana kampanye awal tersebut, kata Trenggono, mayoritas digunakan untuk keperluan konsolidasi tim kampanye. ”Dana digunakan untuk konsolidasi TKD (Tim Kampanye Daerah) di Surabaya, beberapa waktu yang lalu. Kemudian dana juga untuk membuat desain alat peraga, kaos, peci, baju, stiker, dan lainnya,” ungkapnya.
Trenggono menambahkan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye TKN Jokowi-Ma’ruf akan disampaikan ke publik bersamaan dengan pelaporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Januari 2019. Sesuai peraturan KPU, tim kampanye masing-masing capres-cawapres harus menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal tersebut.
Tim audit
Selain TKN Jokowi-Ma’ruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga lebih berhati-hati dalam menggalang ataupun menerima dana kampanye dari berbagai pihak. Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan, pihaknya akan membentuk pengawas internal yang berisi tim audit untuk melakukan proses peninjauan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening Prabowo-Sandi.
”Pengawas internal ini bertugas melakukan proses screening dana yang masuk, terutama sumber dana, latar belakang atau darimana memperoleh dana tersebut, lalu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Misalnya, jangan sampai sumbangan perorangan melebihi Rp 2,5 miliar dan korporasi tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar,” tutur Dahnil.
Menurut Dahnil, saat ini dana kampanye BPN Prabowo-Sandi juga masih belum ada tambahan secara signifikan. Total dana yang disampaikan ke publik pada Oktober lalu sebesar Rp 31,7 miliar yang berasal dari sumbangan Prabowo (Rp 3,7 miliar), Sandiaga (Rp 25 miliar), Partai Gerindra (Rp 1,3 miliar), perorangan (Rp 10 juta), dan kelompok (Rp 2,5 juta).
Selain itu, BPN Prabowo-Sandi juga mencatat, pengeluaran dana kampanye sejak September hingga Oktober sebesar Rp 16,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pengeluaran dana modal, pembelian peralatan, dan kegiatan operasional lainnya.