Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura berhasil digagalkan tim pengamanan Bandar Udara Juanda, Surabaya, Senin (5/11/2018). Ini merupakan kasus penyelundupan ke-24 yang berhasil diungkap selama 2018 di Jawa Timur. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 40 miliar.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana mengatakan, dari tiga pelaku penyelundupan benih lobster, satu orang bernama Hady Tosin (HT), warga Kecamatan Ilir Timur, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap. Sementara dua temannya, R dan E, masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
”HT terdaftar sebagai salah satu penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Singapura. Dia berupaya menyelundupkan benih lobster dengan cara dibungkus gulungan plastik. Total ada 22 gulungan plastik dengan jumlah lobster sebanyak 5.806 ekor,” ujar Bayu Alisyahbana, Selasa (6/11/2018).
Benih lobster yang hendak diselundupkan berjenis mutiara dan pasir. Berdasarkan pengakuan pelaku, benih berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Untuk mengelabui petugas, benih dimasukkan ke dalam koper berwarna hitam. Koper itu teridentifikasi saat pemeriksaan sinar-X.
Petugas pengamanan Bandara Juanda kemudian membawa HT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat itulah datang seseorang bernama R yang mengaku rekan tersangka. R mengklaim sebagai anggota satuan tugas pengamanan Bandara Juanda, tetapi tidak bisa menunjukkan surat tugasnya sehingga memantik keributan kecil.
”Di tengah keributan itu, R berhasil kabur. Belakangan diketahui, pelaku ke bandara menggunakan mobil yang disopiri oleh E. Saat ini petugas masih berupaya menangkap R dan E sebab keduanya sudah diketahui identitasnya,” ucap Bayu.
Marak
Kepala BKIPM Surabaya I Muhlin mengatakan, penyelundupan benih lobster kali ini merupakan kasus ke-24 di Jatim. Artinya, selama 11 bulan terdapat 24 kasus atau rerata per bulan lebih dari dua kasus penyelundupan. Jumlah kasus itu tergolong tinggi karena selama tahun 2016 hanya terjadi empat kasus penyelundupan dan naik menjadi 28 kasus atau 700 persen sepanjang 2017.
Dari ke-24 kasus itu, jumlah benih lobster yang diselamatkan mencapai 323.818 ekor atau senilai Rp 40,7 miliar. Sebanyak 24 kasus penyelundupan benih lobster itu terjadi pada Januari, Mei, Juli dengan masing-masing 4 kasus, serta Februari dan April masing-masing 3 kasus. Sisanya, Maret, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November, masing-masing 1 kasus.
”Penyelundupan benih lobster melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Pelaku penyelundupan bisa terancam hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Muhlin.
Berdasarkan hasil analisis BKIPM Surabaya I, penangkapan benih lobster banyak dilakukan di kawasan pesisir Jatim. Penangkapan biasanya dilakukan nelayan lokal dan dijual kepada pengepul. Harga jual yang tinggi menjadi daya tarik. Sebagai gambaran, harga benih lobster di nelayan Rp 30.000-Rp 50.000 per kilogram, sedangkan di luar negeri Rp 150.000-Rp 200.000 per ekor.
Penyidik BKIPM Surabaya I Hendri Gustrifandi menambahkan, benih lobster yang berhasil disita petugas dilepasliarkan kembali ke habitatnya seperti di perairan Ketapang, Kabupaten Probolinggo. Menjaga kelestarian lobster penting untuk mempertahankan kekayaan ekosistem laut Indonesia, sekaligus mendapatkan nilai tambah sebab lobster merupakan komoditas unggulan ekspor bernilai tinggi.