logo Kompas.id
UtamaPemerintah Harus Berani...
Iklan

Pemerintah Harus Berani Jatuhkan Sanksi Perusahaan Tambang

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_IeSxtVdYwuvW_n1io61v8AGSeU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20180926_BATU-BARA_A_web_1537966736.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivitas penambangan batubara di area PT Tunas Inti Abadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Pada area tambang di wilayah Tanah Bumbu ini terdapat sumber daya batubara sebanyak 106 juta ton dan cadangan sekitar 52 juta ton dengan kandungan kalori 5.400-5.600 kcal/kg.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan. Aturan yang dimaksud adalah membayar kewajiban keuangan, serta pelaporan data produksi dan penjualan. Pasalnya, masih ada tunggakan pembayaran kewajiban senilai Rp 5 triliun.

Pada peluncuran aplikasi pencatatan produksi dan laporan penjualan mineral dan batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tambang yang tak patuh. Sanksi itu berupa pencabutan atau pembatalan rencana kerja dan anggaran biayanya (RKAB) oleh pemerintah. RKAB yang disusun perusahaan harus mendapat persetujuan Menteri ESDM atau Gubernur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000