Asuransi dan Santunan untuk Ahli Waris Pemegang Tiket Sebesar Rp 1,3 Miliar
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Maskapai penerbangan Lion Air memberikan uang ganti rugi, santunan dan asuransi sebesar Rp 1,3 miliar untuk setiap ahli waris pemegang tiket korban kecelakaan Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP rute JT-610 Jakarta-Pangkal Pinang. Pemberian ganti rugi, santunan dan asuransi ini diberikan setelah proses identifikasi selesai dilakukan kepolisian.
Managing Director Lion Air Group, Kapten Daniel Putut, mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari beberapa kategori santunan dan ganti rugi. Ahli waris korban akan mendapat asuransi sebesar Rp 1,25 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Saat ini belum ada yang diberikan. Masih diproses. Itu akan diberikan setelah korban teridentifikasi dan berkas-berkas ahli waris sudah terverifikasi," kata Daniel saat konferensi pers di RS Bhayangkara R Said Sukanto Kramat Jati Jakarta, Minggu (2/11/2018).
Selain itu, pihak Lion Air berjanji akan melakukan ganti rugi bagasi yang hilang atau rusak akibat kecelakaan. Mereka menganggarkan Rp 50 juta kepada ahli waris korban. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri perhubungan, yakni Rp 4 juta. Daniel mengatakan, hal itu dilakukan karena ditakutkan ada barang atau dokumen penting yang hilang atau rusak akibat kecelakaan di Tanjung Karawang, Jawa Barat itu.
Daniel mengatakan, Lion Air sudah memberikan uang pemakaman tujuh korban yang sudah teridentifikasi, masing-masing ahli waris Rp 25 juta.
"Di luar itu, kami sudah berikan uang saku bagi keluarga, masing-masing ahli waris Rp 5 juta. Ini sudah dibagikan kepada semua ahli waris," ujar Daniel.
Selain penumpang, Lion Air juga menyiapkan ganti rugi bagi awak pesawat. Asuransi personal accident sebesar 100.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar dengan kurs Rp 15.000 per dolar AS, untuk masing-masing awak pesawat, baik pilot maupun pramugari. Uang tersebut masih dalam proses validasi ahli waris.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Pol Musyafak mengatakan, saat ini semua pihak fokus memperhatikan kepentingan pihak keluarga korban. Surat keterangan kematian korban untuk keperluan klaim akan dibuatkan oleh tim DVI Polri. Jika sampai masa pencarian akhir ada korban tidak teridentifikasi, artinya tidak korban tidak ditemukan dalam masa pencarian.
"Tidak teridentivikasi artinya tidak ditemukan. Surat keterangannya nanti dikeluarkan dari dukcapil atas keputusan pengadilan. Mereka ada posnya di Rumah Sakit Polri 24 jam," ujar Musyafak. (SUCIPTO)