logo Kompas.id
UtamaPerusahaan Tambang Wajib...
Iklan

Perusahaan Tambang Wajib Transparan

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XFcALCGoJlJeapxw0z40pEPlirw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F0_IMG_20181102_160444_1541152450.jpg
KOMPAS/ARIS PRASETYO

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat dikerumuni wartawan seusai peluncuran aplikasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Minerba, Jumat (2/11/2018), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mewajibkan perusahaan pemegang izin pertambangan memasukkan data produksi dan pembayaran royalti beserta iuran tetap secara daring. Dengan aplikasi khusus, capaian produksi harian perusahaan tambang, termasuk kewajiban pembayaran kepada negara, bisa terpantau. Perusahaan yang tak patuh akan dicabut rencana kerja dan anggaran biayanya oleh pemerintah.

Kewajiban tersebut bisa dilakukan lewat aplikasi daring yang diluncurkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (2/11/2018) di Jakarta. Aplikasi itu bernama Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Minerba. MOMS memuat data produksi sampai penjualan, sedangkan e-PNBP berisikan perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan tambang termasuk untuk pembayaran.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000