Menu
Cari
Mobile App
Gerai
Kompaspedia
Institute
Baru
Beranda
Polhuk
Pemilu
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Multimedia
Tutur Visual
Infografik
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Siaran Langsung
Lainnya
#bambang gatot ariyono
Bagikan
Perusahaan Tambang Wajib Sediakan Dana Ketahanan dan Reklamasi Lahan
Apabila聽kontraknya sudah berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi, setiap pemegang IUP bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ekonomi
路
Tata Kelola Mesti Transparan
Ekonomi
路
Pemerintah Pusat Tak Bisa Menindak
Ekonomi
路
Tak Patuhi Ketentuan, Perusahaan Dikenai Sanksi
Ekonomi
路
Paradigma Masih Berbasis Komoditas
Ekonomi
路
Perusahaan Tambang Wajib Transparan
Ekonomi
路