Sertifikat Tanah Boleh ”Disekolahkan” untuk Modal Usaha
Oleh
Lukas Adi Prasetya/Nina Susilo
·2 menit baca
SAMARINDA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyerahkan secara simbolis ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Timur, Kamis (25/10/2018). Presiden membolehkan sertifikat itu ”disekolahkan”, tetapi harus untuk modal usaha, bukan untuk membeli barang yang tidak perlu.
”Sertifikat boleh ’disekolahkan’ untuk dapat pinjaman. Pinjam uang di bank Rp 300 juta, misalnya, ya pakai semua untuk modal kerja, modal investasi, modal usaha. Jangan digunakan untuk membeli barang kenikmatan, seperti mobil. Kalau untung, langsung ditabung. Keuntungan itu boleh untuk beli mobil, bus, truk, silakan,” katanya, di halaman Convention Hall Sempaja, Samarinda.
Presiden mengingatkan, sertifikat jangan ’disekolahkan’ untuk membeli barang. Apabila kredit yang diperoleh dengan sertifikat sebagai agunan digunakan untuk membeli barang kenikmatan seperti mobil, cicilan utang tak akan terbayarkan. Akibatnya, sertifikat ataupun aset berupa tanah dan rumah akan disita. Demikian pula mobil yang tak terbayarkan cicilannya akan ditarik kembali oleh diler.
Pesan itu disampaikan Presiden sembari menghadiri penyerahan sertifikat kepada warga Kaltim dan Kalimantan Utara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, penerima sertifikat yang datang 5.083 orang, mewakili 26.000 penerima sertifikat di Kaltim dan Kaltara.
Presiden juga bertanya kepada dua warga penerima sertifikat perihal penggunaan sertifikat itu nantinya. Erlianti, warga Desa Loah Ipo, Kutai Kartanegara, menjawab sertifikat akan disimpan dulu. Jawaban senada diutarakan Asikin, warga Desa Guntung, Kota Bontang.
Elwin, warga Jembayan Babulu, Kutai Kartanegara, bersyukur menerima sertifikat tanah ini. Luas tanahnya 189 meter persegi. Karyawan swasta tersebut sudah 10-an tahun memiliki tanah itu. Namun, sebelumnya tanah berstatus segel (Letter C).
Sempat ragu juga kala mengurus sertifikat. Cerita-cerita masalah lalu soal sulitnya pengurusan sial pertanahan menggangu pikirannya. ”Namun, ternyata mudah. Sekarang, ya, lebih mantap karena, kan, sudah legal sepenuhnya status tanah saya,” kata Elwin sembari tersenyum.
Asikin juga gembira meski luas tanahnya berkurang. ”Tanah saya 304 meter persegi. Di tepi sungai. Jadi, ya, luasnya terkurangi di sisi bibir sungai, hingga menjadi 245 meter persegi. Tapi, ya, enggak apa-apa,” katanya.
Sofyan mengatakan, tahun 2018 akan menyelesaikan 100.000 sertifikat di Kaltim. Tahun 2019, jumlahnya naik, dua kali lipat menjadi 200.000 sertifikat. ”Saya tanya kepada masyarakat, masih banyak yang belum (memiliki sertifikat). Alhamdulillah, masyarakat Kaltim, kaya-kaya,” katanya sembari tertawa.
Presiden mengatakan, yang sudah disertifikatkan sebanyak 46 juta. ”Masih kurang 80 juta (sertifikat). Harus cepat. Saya sudah perintahkan ke Kanwil BPN, tahun ini 5 juta sertifikat (selesai), tahun depan 7 juta sertifikat. Kalau hanya 500.000-600.000 sertifikat yang diselesaikan setahun, ya, bisa 150 tahun,” kata Presiden.