DKI Jakarta-Kota Bekasi Sepakat Soal Bantuan dan Dana Kemitraan
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi akhirnya duduk bersama membahas dana bantuan kerjasama daerah dan dana kompensasi bau atas pembuangan sampah DKI Jakarta ke TPST Bantar Gebang. Untuk dana kemitraan terungkap besaran turun dari usulan semula Rp 2 triliun menjadi Rp 582.935.234.736.
Premi Lasari, Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta usai rapat bersama dengan Pemkot Bekasi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/10/2018) menjelaskan, dari rapat pembahasan terungkap, untuk usulan bantuan keuangan yang diajukan Pemkot Bekasi, total senilai Rp 926.389.794.736.
Usulan bantuan itu terdiri atas bantuan kompensasi bau Rp 343.454.560.000 dan bantuan kemitraan Rp 582.935.234.736.
Untuk dana kemitraan, memang turun dibandingkan usulan dari Pemkot Bekasi yang diterima Biro Tapem DKI tanggal 15 Oktober 2018 senilai Rp 2,09 triliun.
Kariman, Asisten II Walikota Bekasi bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan usai pertemuan menjelaskan, usulan anggaran turun karena ada item usulan yang dicabut. Yaitu pembangunan Jalan Siliwangi.
"Pertimbangannya karena Jalan Siliwangi adalah jalan provinsi dan sudah diusulkan ke Pemprov Jawa Barat supaya diperbaiki oleh provinsi," jelas Kariman.
Dengan pencabutan usulan Jalan Siliwangi yang merupakan akses ke TPST Bantar Gebang, maka tinggal tiga item proyek infrastruktur yang diajukan dalam proposal dana kemitraan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI. Yaitu proyek crossing Buaran, flyover Cipendawa dan flyover Rawa Panjang.
Premi melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bekasi juga menyampaikan rekomendasi teknis dari tiga item proyek itu. "Rekomendasi teknis ini akan diserahkan kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk menjadi dasar penilaian atas usulan nilai proyek. Saya minta dinas bina marga langsung turun ke lapangan lalu menghitung. Dinas lalu akan memberi rekomendasi teknis kepada Biro Tapem selaku SKPD pemberi rekomendasi. Lalu biro akan bersurat kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," jelas Premi.
Menurut Premi prosedur itu akan cepat saja dilakukan. Targetnya pada 28 Oktober surat kepada TAPD sudah dilakukan sehingga anggaran untuk kemitraan bisa masuk ke APBD DKI 2019.
Item lain yang juga menjadi bahasan adalah bantuan kompensasi bau 2019. Dalam usulan, Pemkot Bekasi mengusulkan Rp 343 miliar untuk kompensasi bau. "Tapi untuk bantuan wajib ini yang kita setujui adalah yang sesuai dengan hitungan tonase. Ketemu angka Rp 141 miliar. Itu sudah kami usulkan ke Komisi A DPRD DKI," jelas Premi.
Sesuai data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, rata-rata volume sampah dari DKI Jakarta yang masuk TPST Bantar Gebang sebanyak 6.850 ton per hari. Angka itu diakumulasi dalam setahun lalu dihitung dengan sebuah formulasi hitungan sehingga untuk 2019 ketemu besaran dana kewajiban Rp 141 miliar.
Dana kewajiban itu diberikan sesuai perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang. Setelah mendapat dana kewajiban dari DKI, Pemkot Bekasi menyalurkan dana kewajban untuk kompensasi bantuan langsung tunai ke warga yang terdampak TPST Bantar Gebang, biaya kesehatan, biaya pemulihan lingkungan, dan penanggulangan lingkungan.
Terkait besaran dana kewajiban yang diusulkan itu, Kariman menerangkan, awalnya karena ada beberapa kegiatan yang ingin dikerjakan Pemkot Bekasi di TPST Bantar Gebang. Namun ternyata kegiatan itu adalah tanggungjawab Pemprov DKI yang diambilalih Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Sehingga, meski ada agenda duduk bersama itu, besaran dana kewajiban dan dana kemitraan belum bisa diputuskan. Pemkot Bekasi segera mendapat kepastian dari hasil pembahasan di badan anggaran DPRD DKI Jakarta.
Kariman melanjutkan, setelah pertemuan di Kamis pagi, akan diikuti dengan agenda berikutnya. Yaitu penyusunan road map atau pemetaan kegiatan untuk 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Di dalam roadmap itu, Pemkot Bekasi akan membuat daftar kebutuhan dan kegiatan. Misalnya infrastruktur dan kesehatan. Roadmap itu nantinya akan disetujui kedua pemerintahan.