Pemerintah telah mengusulkan alokasi dana kelurahan kepada DPR dalam RAPBN 2019 senilai Rp 3 triliun. Dana ini usulan para wali kota melalui Apeksi seperti dana desa karena kelurahan punya masalah kompleks juga.
BOGOR, KOMPAS - Kendati Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pemerintah akan mengalokasikan dana kelurahan, landasan hukum ataupun sistem pengelolaannya masih dibahas. Dana kelurahan disiapkan untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan yang semakin kompleks.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas dasar hukum dana kelurahan bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pembahasan ini mencakup mekanisme, sistem, alokasi dan pengelolaan dana kelurahan.
”Akan dirapatkan dulu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, tetapi kami akan akomodasi, terutama di perkotaan,” kata Mardiasmo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Ia mengatakan, alokasi dana kelurahan ini sudah dibahas sejak lama. Kementerian Keuangan mencoba mengakomodasi dan membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga lain agar pemanfaatan dana kelurahan bisa berjalan sesuai tujuannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan 2018 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/10), mengumumkan adanya anggaran kelurahan mulai tahun 2019. Dana kelurahan ini menjawab keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengapa hanya desa yang mendapatkan alokasi dana desa. Sementara kelurahan yang juga memiliki masalah relatif kompleks justru tidak mendapatkannya.
Keluhan ini disampaikan para wali kota yang bergabung dalam Apeksi saat bertemu dengan Kepala Negara di Istana Kepresidenan Bogor, 23 Juli lalu. Apeksi mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan dana kelurahan.
Alokasi dana kelurahan sudah diusulkan pemerintah kepada DPR melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 senilai Rp 3 triliun. Berbeda dengan dana desa yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah masih membahas landasan hukum dana kelurahan.
Direncanakan skema pengelolaan dana kelurahan mirip dengan dana desa. Dana kelurahan bisa digunakan untuk padat karya tunai (cash for work) seperti di desa. Namun, pemerintah masih membahas cara alokasi, penyaluran, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan mengatur dana kelurahan melalui peraturan pemerintah.
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, dana kelurahan akan mengurangi kesenjangan di wilayah perkotaan sekaligus mewujudkan keadilan dengan desa yang mendapatkan dana desa. Namun, model perhitungannya akan berbeda antara dana desa dan kelurahan.
Bukan kampanye
Apabila ada payung hukumnya, dana kelurahan bisa segera dijalankan. Namun, jika tidak ada payung hukumnya, hal ini bisa ditunda sambil menyiapkan landasan hukum. ”Ini untuk cadangan. Kalau dimanfaatkan pemerintah untuk dana kelurahan, kami keluarkan,” katanya.
Pramono membantah dana kelurahan diberikan menjelang Pemilu 2019 dan menjadi alat kampanye. ”Ini, kan, mau bagi buat rakyat, masak tidak boleh. Kalau bagi buat pengusaha yang kaya-kaya, itu yang dilarang. Kalau bagi buat rakyat, masak tidak boleh,” ujarnya.