logo Kompas.id
UtamaPemerintah Tertibkan Peleburan...
Iklan

Pemerintah Tertibkan Peleburan Aki

Oleh
Inki Rinaldi/Madina Nusrat/Harry Susilo
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rs-qLQD5cXUwGj0ZAMB0e8CbiS0=/1024x468/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FWhatsApp-Image-2018-09-24-at-6.28.24-PM_1537849083-e1539702814937-1.jpeg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tumpukan aki bekas siap dilebur untuk diambil timbelnya di Desa Jayabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/8/2018) dini hari. Pembakaran limbah B3 tersebut dilakukan pada malam hari dan ditengah kebun karena merupakan kegiatan ilegal. Pekerja tersebut diupah Rp 150 untuk setiap kilogram timbel yang dihasilkan. Dalam sekali pembakaran, pekerja dapat memperoleh sekitar setengah ton timbel.

JAKARTA, KOMPAS - Polisi mulai menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dari pencemaran timbel akibat peleburan aki ilegal. Sementara Dewan Ketahanan Nasional akan membentuk tim pembenahan pencemaran timbel.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan telah memerintahkan jajarannya mengecek data-data lapangan terkait informasi hasil liputan investigasi harian Kompas tentang temuan pencemaran timbel akibat peleburan aki.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000